Home › Sorotan › Sinyalir Asal Rupat Kayu Ilegal di Dumai, Polda Riau Diminta Atensi
Sinyalir Asal Rupat Kayu Ilegal di Dumai, Polda Riau Diminta Atensi
Keterangan Foto: Truk Diduga Angkut Kayu Ilegal
DUMAI, Tabloid Diksi - Lagi - lagi kayu ilegal masuk di Kota Dumai, kali ini datang Pulau Rupat, Kebupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Informasi terangkum, armada kayu ilegal ini masuk melalui Roro Penyeberangan Rupat - Dumai.
Pembalakan liar yang diduga masih merajalela ini, ditanggapi Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa adanya dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.
- Baca juga:
"Kita sudah lama mengendus terkait dugaan masuknya kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Dumai. DPK ALUN Dumai saat ini masih mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Edriwan dalam keterangan Press Rilis, Selasa (27/2/2024).
Dugaan penadah kayu ilegal hasil penebangan liar dari Pulau Rupat ke Dumai ini, dibeberkan Edriwan bahwa DPK ALUN sudah mengantongi 'nama pemain' dan bahkan tempat pembongkaran.
Selanjutnya, Edriwan juga sangat menyesalkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan dan bahkan tampak bebas diperjualbelikan secara ilegal. Terangkum, dugaan hampir setiap hari, armada angkutan kayu ilegal ini mondar mandir masuk dari Pulau Rupat ke Kota Dumai.
"Kita minta Polda Riau untuk turun tangan, karena kejahatan ini beraktivitas di dua kabupaten/ kota. Selanjutnya, kami akan melakukan koordinasi dengan DPW ALUN Provinsi Riau," ujarnya menyampaikan.
Dari hasil investigasi DPK ALUN Dumai, disampaikan Edriwan, ia juga telah mengantongi jenis armada angkutan dan beserta plat nomor kendaraan yang kerap membawa hasil dari kejahatan perambahan hutan di Pulau Rupat.
"Kita berharap adanya tindakan hukum, jika benar adanya ditemukan bisnis haram dari sebuah hasil kejahatan. Bisnis kayu ilegal ini bukan sekedar isu belaka di Kota Dumai, kita berharap pihak Kepolisian lebih ketat mengawasi dan segera menangkap para pelaku kejahatan lingkungan ini, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum," tukasnya mengakhiri.***






Komentar Via Facebook :