https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › TNI-Polri › AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM
TNI-Polri
Kampar

Rangsang Antusiasme Warga 

AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

Selasa, 27 Februari 2024 | 23:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

Keterangan Foto: Ditlantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni.

KAMPAR, Tabloiddiksi - Sebagian masyarakat beranggapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) membutuhkan biaya besar dan rumit. Anggapan tersebut nampaknya masih melekat dikalangan masyarakat terutama yang tinggal di pelosok. 

Kasatlantas Polres Kampar AKP Viola Dwi Anggreni membantah anggapan tersebut. 

    Baca juga:
  • Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

  • Saat Akses Terbatas, Klinik Terapung Polairud Siak Hadir Jemput Sehat Warga Pesisir Koto Ringin

  • Tak Tunggu Api Datang, Kapolresta Pekanbaru Pastikan Embung Payung Sekaki Siap Jadi Benteng Karhutla  

"Proses pembuatan SIM telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia," terangnya, Senin (26/02/2024) kemarin.

AKP Viola menegaskan, biaya pembuatan SIM sudah ditentukan dan tidak ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 0918 Polres Kampar.

Berikut estimasi besaran biaya resmi pengurusan SIM di Polres Kampar, 

- Psikologi Rp100.000 

- Cek kesehatan Rp35.000

- PNBP SIM A Rp120.000 dan, 

- PNBP SIM C Rp100.000.

Total untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp. 255.000, sedang untuk SIM C Rp235.000.

Daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongannya:

SIM A, BII, BIII Rp120.000;

SIM C, CI, CII Rp100.000;

SIM D Rp50.000;

SIM DI Rp50.000;

SIM Internasional Rp250.000.

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM:

SIM A, BII, BIII Rp80.000;

SIM C, CI, CII Rp75.000;

SIM D Rp30.000;

SIM DI Rp30.000;

SIM Internasional Rp225.000.

"Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses pembuatan SIM, dapat langsung melapor ke layanan pengaduan di nomor 110," lanjut Viola.

Ia mengingatkan, masyarakat hendaknya mempersiapkan diri dengan baik sebelum dilakukan tes pembuatan SIM. 

"Pelajari peraturan lalu lintas dan ikuti pelatihan di Satpas SIM 0918 Polres Kampar agar dapat lulus tes dengan mudah," kata Viola.

Masyarakat diharapkan tidak takut dan ragu untuk mengurus SIM sekaligus agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

SIM AKP Viola Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Caleg Dapil 3 Kulim-Tenayan Raya Partai Hanura Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

    Jumat, 02 Feb 2024 | 20:15 WIB
  • Sorotan

    Program Beasiswa Musim Mas Menyokong Lima Mahasiswa Berprestasi

    Minggu, 10 Des 2023 | 02:10 WIB
  • TNI-Polri

    Kejaksaan Tinggi Riau Apresiasi Insan Media Terkait Informasi

    Rabu, 22 Nov 2023 | 10:42 WIB
  • Politik

    Daniel Rico Saputra Simanjuntak: Meraih Dukungan Melalui Kegiatan Olahraga

    Rabu, 23 Agu 2023 | 23:36 WIB
  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com