Home › Hukrim › Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan
Berkekuatan Hukum Tetap
Kejari Pelalawan Musnahkan 60 Barang Bukti Kejahatan

Kejari Pelalawan memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana. .
PELALAWAN, Tabloiddiksi – Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan barang bukti dari 60 perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan Barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa (27/02/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Azrijal didampingi Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan tersebut.
Komentar Via Facebook :