Home › Politik › Polres Kampar Tangani Kades JN
Tindak Pidana Pemilu
Polres Kampar Tangani Kades JN
Keterangan Foto:
KAMPAR, Tabloiddiksi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar melimpahkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan salah satu Kades di Kecamatan Tambang berinisial JN ke Polres Kampar.
Ketua Bawaslu Kampar Syawir SH menjelaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus pidana Pemilu tersebut melalui jalur aparat penegak hukum (APH).
- Baca juga:
"Karena ada dugaan tindak pidana Pemilu oleh salah satu Caleg seperti pembagian Sembako, maka Bawaslu Kampar menyerahkan penyidikannya ke Polres Kampar," ungkap Sawir, Rabu (28/02/2024).
Menurutnya, penyidikan dugaan tindak pidana Pemilu ditangani Polres Kampar merupakan kesepakatan Bawaslu Kampar, Sentra Gakkumdu, Polres Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar.
"Keputusan ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres dan Kejaksaan yang senantiasa memberikan masukan dan pendampingan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kampar," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, Miki AB menyebutkan, ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, dilakukan JN Kepala Desa telah melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu berupa pembagian Sembako untuk warga terdampak banjir di Kecamatan Tambang.
"Sembako ini dibungkus di dalam tas Goodie Bag warna biru berlogo Partai Demokrat yang bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara MA Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029, JN diduga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terang Miki.
Dikatakannya, sebelum Bawaslu Kampar menyerahkan kasus tersebut ke Polres Kampar, telah melakukan penelusuran dua dugaan pelanggaran Pemilu tersebut dan telah melakukan kajian berdasarkan pasal-pasal yang disanksikan kepada terduga berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.






Komentar Via Facebook :