https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA
Sorotan
Kampar

Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

Kamis, 29 Februari 2024 | 22:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

BANGKINANG, Tabloid Diksi - Bawaslu Kabupaten Kampar telah meneruskan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Polres Kampar terkait dengan tindak pidana pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil pengawasan media sosial Bawaslu selama tahapan kampanye pemilu sebelumnya.  

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

"Penerusan ini mengikuti regulasi penanganan kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani oleh Bawaslu dan akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh kepolisian karena diduga melanggar unsur pidana," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah SH, Rabu (28/02).

Lagi, Syawir juga menambahkan bahwa penerusan temuan ini merupakan hasil pembahasan dalam Sentra Gakkumdu antara Bawaslu Kabupaten Kampar, Polres Kampar, dan Kejaksaan Negeri Kampar.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Miki AB, SH, MH, Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kampar, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar adalah dugaan pelanggaran nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024, yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tambang inisial JN dengan membagikan sembako berlogo Partai Demokrat sebagai dukungan kepada salah satu kandidat DPRD Kabupaten Kampar.

Sebelumnya, Bawaslu Kampar telah melakukan penelusuran terhadap dua dugaan pelanggaran pemilu dan melakukan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil penelusuran dan kajian hukum telah diregistrasikan oleh Bawaslu Kampar sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu, salah satunya diteruskan ke Polres Kampar.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Sementara, MA saat dikonfirmasi dugaan keterkaitan secara langsung karena JN adalah Kepala Desa tepat satu kampung dengan MA. Ia menepis dengan mengatakan jika bukan JN saja satu kampungnya, bahwa kampung tersebut tempat lahir dirinya.

"Sekampung itu saudara semua bukan dia (JN) saja. Kampung saya Desa Tambang, Pulau Permai. Tidak ada saya money politics, justru saya mengimbau kemarin itu supaya menjaga kondusifitas, supaya politik beretika jaga kampung masing-masing. Jangan hanya karena Rp.100 ribu kita berubah haluan," tandasnya.

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Terakhir MA juga menjelaskan terkait mangkirnya dia dari panggilan Bawaslu Kampar dikarenakan kesibukannya.

"Kebetulan 3 Minggu saya libur karena Pemilu, jadi selesai itu langsung berangkat ke Jakarta. Karena setelah Pemilu kerjaan saya banyak tertunda (terbengkalai) di beberapa daerah," tutupnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Caleg MA Bawaslu KamparCaleg MA Bawaslu Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #3

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima

    Minggu, 14 Jun 2026 - 11:05 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com