Home › Politik › Jimly Sebut Hak Angket Penanda DPR Bekerja
Dua Periode Parlemen Memble
Jimly Sebut Hak Angket Penanda DPR Bekerja
Keterangan Foto: Jimly Asshiddiqie
JAKARTA, Tabloiddiksi - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Hak Angket bukan suatu yang baru di negara.
Ia memberi apresiasi atas sikap anggota DPR RI jika berniat menggulirkan Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
- Baca juga:
Mengingat, 10 tahun pemerintahan Jokowi, DPR RI tidak membuat gebrakan atau pun tak menjalankan fungsi sebagai pengawasan.
Sehingga pengajuan Hak Angket menjadi penting untuk memastikan ada tidaknya kecurangan Pilpres 2024.
"Ini penting untuk check and balance," ujarnya, Sabtu (02/03/2024).
Menurutnya hal itu baik untuk demokrasi Indonesia. Jimly mengatakan semua presiden telah merasakan Hak Angket DPR RI. Hanya Jokowi yang belum merasakan hak tersebut.
"Semua presiden itu kebagian Hak Angket; Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY. Jadi, sat-satunya yang belum itu Jokowi," kata Jimly.
"Itu artinya fungsi parlemen tidak berjalan selama ini.
Tidak berfungi dengan baik. Itu catatan demokrasi yang tak baik. periode 10 tahun tapi parlemennya memble," lanjutnya.
Dikabarkansebelumnya, pengguliran hak angket patut dilakukan untuk meredam amarah pendukung yang kecewa.
Agar supaya kekecewaan mereka tersalurkan melalui sidang resmi bukan lagi kemarahan seperti yang terjadi di jalanan.
"Proses hukum ini jalani saja tapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK," ujar Jimly Asshiddiqie.
"Memindahkan kemarahan dari jalanan bakar ban ke ruang sidang. Ini harus disadari."
Mantan Ketua MK ini lalu mengomentari pernyataan dua pengamat hukum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.
Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD yang saat ini masih berstatus sebagai calon wakil presiden tetap harus bertanggung jawab mengawal pemilu hingga penghitungan selesai.



Komentar Via Facebook :