https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga •   Gencarkan Patroli Keliling, Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Bahaya Nyata Karhutla dan Sanksi Hukumnya •   Lantik 57 Pj Kepala Desa, Pemkab Kuansing Tekankan Transparansi Dana Desa •   UMK Pekanbaru 2027 Belum Ditentukan, Disnaker Jadwalkan Pembahasan Desember
Home › Politik › Jimly Sebut Hak Angket Penanda DPR Bekerja
Politik
Pulau Jawa & Madura

Dua Periode Parlemen Memble

Jimly Sebut Hak Angket Penanda DPR Bekerja

Minggu, 03 Maret 2024 | 08:03 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Jimly Sebut Hak Angket Penanda DPR Bekerja

Keterangan Foto: Jimly Asshiddiqie

JAKARTA, Tabloiddiksi - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai Hak Angket bukan suatu yang baru di negara. 

Ia memberi apresiasi atas sikap anggota DPR RI jika berniat menggulirkan Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. 

    Baca juga:
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas

  • Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

  • Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

Mengingat, 10 tahun pemerintahan Jokowi, DPR RI tidak membuat gebrakan atau pun tak menjalankan fungsi sebagai pengawasan. 

Sehingga pengajuan Hak Angket menjadi penting untuk memastikan ada tidaknya kecurangan Pilpres 2024. 

"Ini penting untuk check and balance," ujarnya, Sabtu (02/03/2024).

Menurutnya hal itu baik untuk demokrasi Indonesia. Jimly mengatakan semua presiden telah merasakan Hak Angket DPR RI. Hanya Jokowi yang belum merasakan hak tersebut. 

"Semua presiden itu kebagian Hak Angket; Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY. Jadi, sat-satunya yang belum itu Jokowi," kata Jimly. 

"Itu artinya fungsi parlemen tidak berjalan selama ini.

Tidak berfungi dengan baik. Itu catatan demokrasi yang tak baik. periode 10 tahun tapi parlemennya memble," lanjutnya. 

Dikabarkansebelumnya, pengguliran hak angket patut dilakukan untuk meredam amarah pendukung yang kecewa.

Agar supaya kekecewaan mereka tersalurkan melalui sidang resmi bukan lagi kemarahan seperti yang terjadi di jalanan.

"Proses hukum ini jalani saja tapi proses politik ini enggak usah dihalangi juga, biar saja karena ini kan menyalurkan kekecewaan melalui ruang sidang forum politik di DPR, forum hukum di Bawaslu dan MK," ujar Jimly Asshiddiqie.

"Memindahkan kemarahan dari jalanan bakar ban ke ruang sidang. Ini harus disadari."

Mantan Ketua MK ini lalu mengomentari pernyataan dua pengamat hukum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD.

Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD yang saat ini masih berstatus sebagai calon wakil presiden tetap harus bertanggung jawab mengawal pemilu hingga penghitungan selesai.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Hak Angket DPR RI Jimly Asshiddiqie
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Diduga Tebar Sara, Oknum Caleg DPR-RI Jalani Panggilan Klarifikasi di Bawaslu Kuansing

    Rabu, 24 Jan 2024 | 16:21 WIB
  • Peristiwa

    Legislator MPR RI Ajarkan Dinamika Politik Hukum Untuk S3 Universitas Borubudur

    Sabtu, 30 Sep 2023 | 22:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Batu Hampar Pantau Program Jagung Perkuat Ketahanan Pangan

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    18 Paket Sabu Disita saat Polisi Sisir Gang Sempit Pangeran Hidayat Pekanbaru, 4 Pria Dites Positif!

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 18:34 WIB
  • Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sempat Ditindak, Tambang Emas Ilegal di Kampar Kiri Beroperasi Lagi Lalu Dibakar Polsek Kampar Kiri

    Sabtu, 24 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com