https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia •   KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar •   KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI •   Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Home › Nasional › Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Obral Izin Tambang Maluku Utara

Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

Selasa, 05 Maret 2024 | 21:11 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

Keterangan Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, Tabloiddiksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hal itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Namun demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemanggilan Bahlil harus memiliki dasar. Ali menyebut pihaknya kemungkinan akan memanggil Bahlil terlebih dahulu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). 

    Baca juga:
  • Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia

  • KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

  • KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI

Untuk diketahui, penyidik KPK saat ini sudah mengembangkan penyidikan perkara tersebut ke dugaan obral izin usaha tambang di Maluku Utara. Anak buah Bahlil, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pun sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.

"Yang pasti kan dalam memanggil seseorang kan harus ada dasarnya, ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Yang pasti kan dalam memanggil seseorang kan harus ada dasarnya, ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Apabila Bahlil nantinya dipanggil, lanjut Ali, maka keterangan darinya akan menjadi dasar bagi para penyidik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada para saksi lainnya. 

Di sisi lain, juru bicara KPK itu menyampaikan bahwa belum mengecek apabila adanya laporan pengaduan yang masuk Bagian Pengaduan Masyarakat terhadap Bahlil. Akan tetapi, dia memastikan bahwa mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) akan dipanggil apabila dibutuhkan keterangannya pada kasus AGK. 

Menteri Bahlil di Pusaran Polemik Pencabutan Izin Tambang

"Ya siapapun sekali lagi, kalau keterangannya itu dibutuhkan pasti dilakukan pemanggilan. Kemarin dari ASN ataupun pegawai di BKPM kan juga sudah dilakukan pemanggilan," terang Ali. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan oleh Alex, sapaannya, dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memeriksa Bahlil sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan. 

Alex, sapaannya, menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut.  "KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/24). 

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut. 

Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil. "KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah. 

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/24).

Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu. 

Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan semestinya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

KPK Bahlil BKPM AGK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Eks Penyidik Tanggapi Kasus Pungli Rutan KPK 

    Senin, 04 Mar 2024 | 19:55 WIB
  • Hukum

    Komisioner Kompolnas Sebut Firli Bahuri Pantas Ditahan

    Kamis, 29 Feb 2024 | 21:53 WIB
  • Peristiwa

    Puluhan Mahasiswa di Riau Minta KPK Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Water Front City Seret Nama Sekda dan Bupati

    Rabu, 06 Des 2023 | 16:33 WIB
  • Daerah

    Muncul Fenomena Gaib Dibalik Proyek Ratusan Miliar APBD Kuansing Kini "Dihuni" Oleh Hantu!

    Rabu, 31 Mei 2023 | 00:47 WIB
  • Sorotan

    Ketua LP KPK Riau Pertanyakan Kekuatan Auditor Independen di Riau

    Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #7

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com