Home › Nasional › Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK
Obral Izin Tambang Maluku Utara
Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, Tabloiddiksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta klarifikasi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, hal itu dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Namun demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pemanggilan Bahlil harus memiliki dasar. Ali menyebut pihaknya kemungkinan akan memanggil Bahlil terlebih dahulu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
-
Untuk diketahui, penyidik KPK saat ini sudah mengembangkan penyidikan perkara tersebut ke dugaan obral izin usaha tambang di Maluku Utara. Anak buah Bahlil, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pun sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.
"Yang pasti kan dalam memanggil seseorang kan harus ada dasarnya, ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
-
"Yang pasti kan dalam memanggil seseorang kan harus ada dasarnya, ya. Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya," terang Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Apabila Bahlil nantinya dipanggil, lanjut Ali, maka keterangan darinya akan menjadi dasar bagi para penyidik untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada para saksi lainnya.
-
Di sisi lain, juru bicara KPK itu menyampaikan bahwa belum mengecek apabila adanya laporan pengaduan yang masuk Bagian Pengaduan Masyarakat terhadap Bahlil. Akan tetapi, dia memastikan bahwa mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) akan dipanggil apabila dibutuhkan keterangannya pada kasus AGK.
Menteri Bahlil di Pusaran Polemik Pencabutan Izin Tambang
"Ya siapapun sekali lagi, kalau keterangannya itu dibutuhkan pasti dilakukan pemanggilan. Kemarin dari ASN ataupun pegawai di BKPM kan juga sudah dilakukan pemanggilan," terang Ali.
-
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.
Hal itu disampaikan oleh Alex, sapaannya, dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memeriksa Bahlil sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
-
Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan.
Alex, sapaannya, menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut. "KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/24).
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :