https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Segera Dibuka ! Lubuk Larangan di Desa Tanjung Belit, Warga Diajak Meriahkan Acara •   Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi ! •   Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru •   Keluarga Kolektor Indomobil yang Tewas Menolak Otopsi, Polisi: Jenazah Diserahkan !
Gubri
Home › Sorotan › Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara
Sorotan
Kampar

Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:45 WIB,  
Penulis : TIM
Usaha Tanpa Izin Jadi Pemasok Material Proyek Negara

Istimewa

KAMPAR – Bukan sekedar desas desus saja material timbunan yang digunakan pada proyek negara bersumber dari kegiatan usaha yang tidak mematuhi peraturan.

Penelusuran yang dilakukan media, lokasi-lokasi tambang (quarry) tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya berada pada Kecamatan Tambang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar Timur, Kecamatan Kampar, Kecamatan Bangkinang Seberang.

  • Baca juga: Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

Disinyalir hampir seluruh quarry yang menjadi tempat pengambilan material galian golongan C (Galian C) tersebut tidak memiliki izin. Tim Media terus menggali keterangan dilapangan, terkait kebenaran material timbunan tersebut di suplai ke Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Investigasi Tim Media cukup menyita waktu panjang, guna mendalami dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Bahkan ada juga dugaan penyalahgunaan izin tambang yang tidak sesuai dengan lokasi quarry yang sudah ditetapkan.

  • Baca juga: Terus Bergerak Solidkan Barisan, IPPERPA Konsolidasi Perkuat Basis di UMRI

"Kami pernah mengisi (muatan sirtu) mobil truk untuk kebutuhan Tol. Bukan kami langsung yang memasukkan kesana, ada  pihak lain yang membeli sirtu kesini untuk dibawa ke proyek Tol," ungkap kasir di quarry yang terletak di Kecamatan Kampar Utara kepada media, (21/2/24)

Tak berselang lama, bos pengelola tambang datang ke quarry tersebut, dari pengusaha ini juga didapat informasi oknum pihak salah satu perusahaan yang sebagai vendor di kontraktor pelaksana proyek.

  • Baca juga: Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

"Secara langsung saya belum ada masukkan sirtu kesana bang, yang saya tahu 'L' orang pihak vendor melalui dia lah bahan (material timbunan) bisa masuk ke proyek itu," ucap oknum pengusaha tambang itu kepada Tim Media.

Ia menjelaskan, quarry miliknya melayani pembelian pasir batu (sirtu) tidak hanya untuk proyek Tol. Ada juga perusahaan kelapa sawit mendapat pasokan galian C yang bersumber dari tambang yang dikelolanya.

  • Baca juga: Musim Mas Pelalawan Dituding Langgar HGU, Humas Berikan Klarifikasi

"Juragan truk ber-roda 10 itu pengusaha di Rohul (Rokan Hulu), dia sering beli disini untuk dibawa ke perusahaan-perusahaan sawit," kata bos quarry sambil menunjuk dump tronton yang sedang antri untuk pengisian muatan sirtu.

Pasokan bahan galian C tidak hanya di suplai oleh badan usaha yang bermitra dengan vendor-vendor, akan tetapi ada juga pelaku usaha perorangan.

  • Baca juga: Pengawas SPBU 14.282.683 Klarifikasi Pemberitaan Tidak Benar 

Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Team Leader Pengendali Mutu Independen (PMI). Untuk tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam memenuhi kebutuhan material timbunan dalam jumlah besar tersebut.(***/Tim)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Pemerintah

    Pj Sekda Kampar Lantik 120 Dewan Hakim dan Lepas Pawai Ta’aruf MTQ ke-53

    Kamis, 29 Feb 2024 | 19:33 WIB
  • TNI-Polri

    AKP Viola Ungkap Besaran Biaya Pembuatan SIM

    Selasa, 27 Feb 2024 | 23:56 WIB
  • Sorotan

    Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

    Sabtu, 24 Feb 2024 | 17:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

    Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:41 WIB
  • #2

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #3

    Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

    Senin, 19 Mei 2025 - 23:51 WIB
  • #4

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #5

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB

SOROTAN

  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB
  • Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com