https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Kunjungi Kajati Riau •   Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah, Plt JAM Pidsus Ditunjuk •   Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Tolak Hoaks, Perangi Narkoba dan Cegah Karhutla
Home › Hukrim › Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau
Hukrim
Pekanbaru

Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Rabu, 13 Maret 2024 | 19:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah mencuat status seorang Caleg Kampar Inisial (MA) merupakan Tersangka, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka, namun kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan (MA) tak kunjung diproses. Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, seperti yang dikatakan Tim kuasa hukum pelapor Siahaan and Co, Attorney at Law.

  • Baca juga: Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

"Sampai detik ini belum ada tindak lanjut pak," kata kuasa hukum pelapor kepada media, pada hari Sabtu (9/3/24) sekira pukul 13.27 wib.

Setelah ditelusuri awak media, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah mengirimkan surat bernomor : B/93/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2022 perihal Pemberitahuan Peningkatan Status Tersangka terhadap MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

"Tanggal 30 Januari 2023, SPDP di kembalikan kepada penyidiknya bang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi Persada Riau, Rabu (13/3/24).

Lanjut Bambang, pihak Kejati Riau telah mengeluarkan surat pemberitahuan (P17) guna mempertanyakan proses perkembangan penyidikan. Akan tetapi Penyidik Polda Riau tak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti, hingga akhirnya Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik Ditreskrimum.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 3.512.500.000 kepada MA untuk keperluan bisnis. Akan tetapi MA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sangat besar tersebut.

Merasa dirugikan, Pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Dermawan selaku Direktur Ditreskrimum belum memberikan jawaban saat ditanya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dan penyebab pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Caleg MAPenipuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan

    Rabu, 06 Mar 2024 | 15:44 WIB
  • Sorotan

    GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

    Senin, 04 Mar 2024 | 18:30 WIB
  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB

HUKRIM

  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
  • Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Berantai! Pengedar Sabu di Kampar Ditangkap, Pemasok dari Pekanbaru Diburu

    Jumat, 10 Jul 2026 | 11:21 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com