https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026 •   281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan •   Di Hadapan Muktamirin NU, Prabowo Bicara Kemiskinan, BUMN hingga Utang IMF •   Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor
Home › Hukum › Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau
Hukum
Pekanbaru

Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Rabu, 13 Maret 2024 | 19:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Keterangan Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah mencuat status seorang Caleg Kampar Inisial (MA) merupakan Tersangka, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka, namun kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan (MA) tak kunjung diproses. Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, seperti yang dikatakan Tim kuasa hukum pelapor Siahaan and Co, Attorney at Law.

    Baca juga:
  • 281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

"Sampai detik ini belum ada tindak lanjut pak," kata kuasa hukum pelapor kepada media, pada hari Sabtu (9/3/24) sekira pukul 13.27 wib.

Setelah ditelusuri awak media, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah mengirimkan surat bernomor : B/93/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2022 perihal Pemberitahuan Peningkatan Status Tersangka terhadap MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tanggal 30 Januari 2023, SPDP di kembalikan kepada penyidiknya bang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi Persada Riau, Rabu (13/3/24).

Lanjut Bambang, pihak Kejati Riau telah mengeluarkan surat pemberitahuan (P17) guna mempertanyakan proses perkembangan penyidikan. Akan tetapi Penyidik Polda Riau tak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti, hingga akhirnya Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik Ditreskrimum.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 3.512.500.000 kepada MA untuk keperluan bisnis. Akan tetapi MA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sangat besar tersebut.

Merasa dirugikan, Pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Dermawan selaku Direktur Ditreskrimum belum memberikan jawaban saat ditanya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dan penyebab pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Caleg MAPenipuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan

    Rabu, 06 Mar 2024 | 15:44 WIB
  • Sorotan

    GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

    Senin, 04 Mar 2024 | 18:30 WIB
  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • 281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    Senin, 31 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 | 15:15 WIB
  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com