https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cegah Hoaks dan Jaga Bengkalis Tetap Kondusif, Kapolres Gandeng Wartawan Perkuat Sinergi •   Antisipasi Titik Api, Polsek Batu Hampar Evaluasi Mitigasi Karhutla, Data dan Pemetaan Wilayah •   Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah •   Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya
Home › Hukum › Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau
Hukum
Pekanbaru

Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Rabu, 13 Maret 2024 | 19:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kasus MA Sempat Singgah di Kejati Kini Mentok di Polda Riau

Keterangan Foto: Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah mencuat status seorang Caleg Kampar Inisial (MA) merupakan Tersangka, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Meski sudah lama ditetapkan sebagai Tersangka, namun kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan (MA) tak kunjung diproses. Hingga kini tidak ada tindakan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, seperti yang dikatakan Tim kuasa hukum pelapor Siahaan and Co, Attorney at Law.

    Baca juga:
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

"Sampai detik ini belum ada tindak lanjut pak," kata kuasa hukum pelapor kepada media, pada hari Sabtu (9/3/24) sekira pukul 13.27 wib.

Setelah ditelusuri awak media, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pernah mengirimkan surat bernomor : B/93/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2022 perihal Pemberitahuan Peningkatan Status Tersangka terhadap MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Tanggal 30 Januari 2023, SPDP di kembalikan kepada penyidiknya bang," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau saat dikonfirmasi Persada Riau, Rabu (13/3/24).

Lanjut Bambang, pihak Kejati Riau telah mengeluarkan surat pemberitahuan (P17) guna mempertanyakan proses perkembangan penyidikan. Akan tetapi Penyidik Polda Riau tak kunjung mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Peneliti, hingga akhirnya Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP kepada Penyidik Ditreskrimum.

Diketahui sebelumnya, pada tahun 2015 lalu, Pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 3.512.500.000 kepada MA untuk keperluan bisnis. Akan tetapi MA tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang sangat besar tersebut.

Merasa dirugikan, Pelapor telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2018.

Namun, pada tanggal 13 Agustus 2020 kemudian Penyidik Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyidikan. Dimana dalam isi SP2HP menerangkan Penghentian Penyidikan dikarenakan hasil gelar perkara menyatakan laporan tersebut bukan tindak pidana.

Pelapor mengajukan permohonan PRAPERADILAN terhadap Penghentian Penyidikan dengan Nomor register 10/Pen. Pid.Prap/2021/PN.Pbr. Yang mana dalam proses pengajuan permohonan Praperadilan tersebut Majelis Hakim telah memutus permohonan dengan nomor 10/Pid.Pra/2021/PN.Pbr.

Atas dasar adanya putusan praperadilan tersebut, maka Penyidik Polda Riau telah membuka kembali perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sidik/195.b/XII/RES.1.11/2021 Tanggal 6 Desember 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Asep Dermawan selaku Direktur Ditreskrimum belum memberikan jawaban saat ditanya terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut dan penyebab pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Caleg MAPenipuan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Caleg MA Lolos Pencalonan Padahal Tersangkut Kasus, KPU Diduga Cuci Tangan

    Rabu, 06 Mar 2024 | 15:44 WIB
  • Sorotan

    GASS Singgung Rekam Jejak MA, Polda Riau: Penangguhan

    Senin, 04 Mar 2024 | 18:30 WIB
  • Sorotan

    JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

    Jumat, 01 Mar 2024 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
  • Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Minggu, 11 Okt 2026 | 20:02 WIB
  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com