https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Hukum › Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi
Hukum
Pekanbaru

Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:27 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi lantaran menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 Miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat untuk dijual kepada korban.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH mengatakan, bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Dimana, Pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.

    Baca juga:
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

“Saat itu pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke whatsapp korban. Korban sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/03/2024).

Saat itu antara korban, Eva Novita (43) sepakat untuk memesan tiga kilogram emas kepada pelaku. Korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke kami. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku,” kata Kompol Jorminal.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Bongkar Yayasan Al-Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

    Kamis, 14 Mar 2024 | 19:13 WIB
  • Daerah

    Hadiri Pembukaan Safari Ramadan Santri Lirboyo, Bupati Pelalawan Sampaikan Sejumlah Pembangunan

    Minggu, 10 Mar 2024 | 14:11 WIB
  • Daerah

    Bupati Pelalawan Miliki Program Strategis Unggulan untuk Anak Yatim

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 19:04 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Sediakan Bus Gratis ASN 

    Kamis, 14 Mar 2024 | 06:24 WIB
  • Nasional

    Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

    Kamis, 14 Mar 2024 | 04:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com