https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Hukrim › Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi
Hukrim
Pekanbaru

Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:27 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi lantaran menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 Miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat untuk dijual kepada korban.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH mengatakan, bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Dimana, Pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

“Saat itu pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke whatsapp korban. Korban sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/03/2024).

Saat itu antara korban, Eva Novita (43) sepakat untuk memesan tiga kilogram emas kepada pelaku. Korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke kami. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku,” kata Kompol Jorminal.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Bongkar Yayasan Al-Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

    Kamis, 14 Mar 2024 | 19:13 WIB
  • Pemerintah

    Hadiri Pembukaan Safari Ramadan Santri Lirboyo, Bupati Pelalawan Sampaikan Sejumlah Pembangunan

    Minggu, 10 Mar 2024 | 14:11 WIB
  • Pemerintah

    Bupati Pelalawan Miliki Program Strategis Unggulan untuk Anak Yatim

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 19:04 WIB
  • Pemerintah

    Pemko Pekanbaru Sediakan Bus Gratis ASN 

    Kamis, 14 Mar 2024 | 06:24 WIB
  • Nasional

    Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

    Kamis, 14 Mar 2024 | 04:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #5

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com