https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi
Hukum
Pekanbaru

Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 | 19:27 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Tipu Pedagang Emas 3,6 Miliar, Wanita Cantik di Pekanbaru Diamankan Polisi

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi - seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) diamankan Polisi Sektor (Polsek) Sukajadi lantaran menipu seorang pedagang emas senilai Rp3,7 Miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan emas antam 24 karat untuk dijual kepada korban.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH mengatakan, bahwa aksi penggelapan ini terjadi pada Sabtu (31/01/2024) lalu. Dimana, Pelaku dan korban diketahui merupakan sesama pedagang emas.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

“Saat itu pelaku mengirimkan foto 100 gram emas antam 24 karat ke whatsapp korban. Korban sepakat akan membeli emas tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (14/03/2024).

Saat itu antara korban, Eva Novita (43) sepakat untuk memesan tiga kilogram emas kepada pelaku. Korban mentransfer sejumlah uang sebanyak 5 kali transfer ke rekening BCA milik pelaku dengan total Rp3,6 milyar dan 1 kali transfer ke rekening pelaku lainnya.

Namun setelah dilakukan transfer, emas yang dimaksud tidak diterima oleh korban. Merasa telah ditipu, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah merasa ditipu, korban melaporkan ke kami. Korban melakukan transfer uang beberapa kali ke pelaku,” kata Kompol Jorminal.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek. ***

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Bongkar Yayasan Al-Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

    Kamis, 14 Mar 2024 | 19:13 WIB
  • Daerah

    Hadiri Pembukaan Safari Ramadan Santri Lirboyo, Bupati Pelalawan Sampaikan Sejumlah Pembangunan

    Minggu, 10 Mar 2024 | 14:11 WIB
  • Daerah

    Bupati Pelalawan Miliki Program Strategis Unggulan untuk Anak Yatim

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 19:04 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Sediakan Bus Gratis ASN 

    Kamis, 14 Mar 2024 | 06:24 WIB
  • Nasional

    Kemenaker Tampung Aduan Pekerja

    Kamis, 14 Mar 2024 | 04:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com