Home › Hukum › Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi Ringkus Pengedar Sabu
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukajadi Ringkus Pengedar Sabu
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Pelaku berinisial RJ (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
- Baca juga:
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat lebih kurang 9,46 Gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK., MH melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH.,MH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan Utama, Kelurahan Umban Sari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 1 paket Narkotika jenis Sabu kepada tersangka.
“Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolsek, ditemukan dari kantong celana pelaku ditemukan 1 bungkus paket kecil diduga sabu seberat 9,46 gram.
“Saat di interogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO),” kata Kompol Jorminal.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukajadi. ***






Komentar Via Facebook :