https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Ekbis › Tarif Baru Tol Permai Naik 45 Persen 
Ekbis
Pekanbaru

Berlaku Mulai 18 Maret 

Tarif Baru Tol Permai Naik 45 Persen 

Kamis, 14 Maret 2024 | 23:35 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Tarif Baru Tol Permai Naik 45 Persen 

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Kendaraan mudik lebaran melewati jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) dikenakan tarif baru. Kenaikan tarif ruas tol tersebut sesuai Kepmen PUPR 2924. 

Terhitung mulai Senin 18 Maret, pengguna roda empat yang menggunakan Tol Permai mesti merogoh gocek lebih dalam. 

  • Baca juga: Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palembang - Indralaya dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai). 

Tarif kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya menjadi Rp171.500 dari tarif sebelumnya Rp 118.500 atau naik 53 ribu.

  • Baca juga: LAM Gelar Tepuk Tepung Tawar, Sambut Kehadiran dan Kemenangan Abdul Wahid Putra Terbaik Inhil

Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian, untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.

Sementara Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.

  • Baca juga: KUD Raharja Tani Jaya Gelar RAT Laporan Pertanggungjawaban dan Rencana Kerja

''Untuk kedua ruas jalan bebas hambatan tersebut, PT Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif pada kedua ruas tol tersebut pada 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB,'' ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo.

"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," terangnya.

  • Baca juga: Party Terhebat Februari di Heaven Two, Reservasi Segera!

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja menyebutkan, sebelum Kepmen penyesuaian tarif dikeluarkan, uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah dilakukan.

"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," katanya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Kepmen PUPR Tarif Tol Permai
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kerap Terjadi Kecelakaan Hebat di Tol Permai

    Kamis, 07 Mar 2024 | 22:37 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam

    Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:31 WIB
  • #2

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #3

    Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN

    Rabu, 25 Mar 2026 - 14:49 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com