Home › Ekonomi › Pemko Pekanbaru Kebanjiran Izin Usaha
Restoran Non Muslim Buka operasional Saat Ramadhan
Pemko Pekanbaru Kebanjiran Izin Usaha
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pemko Pekanbaru menerima ratusan izin usah dari pengelola rumah makan dan restoran non muslim. Izin operasional itu menjadi syarat usaha selama bulan Ramadhan 1445 H.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto membenarkan pengajuan izin tersebut.
- Baca juga:
"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kita mengimbau kepada pengelola agar mengurus izinnya. Tidak dipungut biaya. Syaratnya tidak susah, KTP dan data lengkap tempat usahanya," terang Quarte.
Pengurusan izin buka selama Ramadhan dilakukan secara gratis. Nantinya pengelola wajib pasang spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim".
"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru, pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar. Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, pesan antar atau takeaway.






Komentar Via Facebook :