https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Imbauan! Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Bahaya Karhutla hingga Ancaman Hukum •   Gandeng Lazismu Pekanbaru, BEM Universitas Hang Tuah Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp2,01 Juta untuk Korban Bencana •   Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker •   Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok
Home › Peristiwa › Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Senin, 18 Maret 2024 | 11:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Keterangan Foto: Seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kebebasan pers menjadi sorotan tajam setelah seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Insiden tersebut mencuat ketika seorang penjaga dengan sikap arogan menolak akses wartawan untuk meliput kegiatan di lokasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang harus dijunjung tinggi. Tindakan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak hanya melanggar hak dasar tersebut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 UU tersebut.

    Baca juga:
  • Bukan Sekadar Imbauan! Polsek Batu Hampar Sosialisasikan Bahaya Karhutla hingga Ancaman Hukum

  • Peduli Anak Yatim, New Paragon dan Grand Dragon Kembali Salurkan Sembako

  • Mencekam di Pantai Senekip Bengkalis! Pelajar Terjun Tolong Teman, Keduanya Malah Tenggelam

"Melarang wartawan meliput adalah bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang mengancam kedaulatan pers," ujar seorang pengamat hukum. "Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika profesi."

Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.

Dalam menyikapi insiden ini, para wartawan dan organisasi media menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak kami dilindungi," kata seorang perwakilan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI).

Sebagai langkah konkret, wartawan yang terkena larangan tersebut telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguatkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang mendasar.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Cibubur Bumi Perkemahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #2

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #3

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #4

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #5

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB

HUKRIM

  • Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Berawal dari Laporan Warga, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu

    Jumat, 09 Okt 2026 | 11:13 WIB
  • Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Bawa Pistol, Begal Diduga Tembak Pintu Rumah Korban di Pekanbaru, Residivis Diciduk

    Jumat, 09 Okt 2026 | 10:55 WIB
  • Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Diduga Jual Sabu di Kampar, Pria 34 Tahun Ditangkap Polsek Kampar Kiri

    Jumat, 09 Okt 2026 | 08:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com