https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Merah Putih untuk Warga, Bhabinkamtibmas Maharatu Tebar Semangat Kemerdekaan •   Kapolda Riau Lepas Ekspedisi Merah Putih Presisi, Misi Menembus 17 Desa 3T demi Rakyat •   Bhabinkamtibmas Turun ke Ladang, Kawal Jagung Petani Tapung Demi Sukseskan Swasembada Pangan •   Strong Point Polsek Batu Hampar, Polisi Siaga Pagi Hari Jaga Kelancaran Lalu
Home › Peristiwa › Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Senin, 18 Maret 2024 | 11:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kebebasan pers menjadi sorotan tajam setelah seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Insiden tersebut mencuat ketika seorang penjaga dengan sikap arogan menolak akses wartawan untuk meliput kegiatan di lokasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang harus dijunjung tinggi. Tindakan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak hanya melanggar hak dasar tersebut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 UU tersebut.

  • Baca juga: GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

"Melarang wartawan meliput adalah bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang mengancam kedaulatan pers," ujar seorang pengamat hukum. "Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika profesi."

Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.

  • Baca juga: Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II

Dalam menyikapi insiden ini, para wartawan dan organisasi media menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak kami dilindungi," kata seorang perwakilan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI).

Sebagai langkah konkret, wartawan yang terkena larangan tersebut telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

  • Baca juga: JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguatkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang mendasar.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Cibubur Bumi Perkemahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com