https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI •   Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan •   DPR RI Rampungkan 28 UU, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan •   Presiden Prabowo : Kebut Infrastruktur Desa, Ribuan Jembatan dan Titik Air Dibangun
Home › Peristiwa › Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Senin, 18 Maret 2024 | 11:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Keterangan Foto: Seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kebebasan pers menjadi sorotan tajam setelah seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Insiden tersebut mencuat ketika seorang penjaga dengan sikap arogan menolak akses wartawan untuk meliput kegiatan di lokasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang harus dijunjung tinggi. Tindakan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak hanya melanggar hak dasar tersebut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 UU tersebut.

    Baca juga:
  • Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

  • Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan

  • Gambut Tebal dan Angin Kencang Bikin Karhutla Kualu Nenas Sulit Dijinakkan

"Melarang wartawan meliput adalah bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang mengancam kedaulatan pers," ujar seorang pengamat hukum. "Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika profesi."

Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.

Dalam menyikapi insiden ini, para wartawan dan organisasi media menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak kami dilindungi," kata seorang perwakilan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI).

Sebagai langkah konkret, wartawan yang terkena larangan tersebut telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguatkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang mendasar.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Cibubur Bumi Perkemahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB
  • #8

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Pria di Pekanbaru Edarkan 4 Vape Getar, Dijanjikan Upah Rp50 Ribu

    Pria di Pekanbaru Edarkan 4 Vape Getar, Dijanjikan Upah Rp50 Ribu

    Jumat, 14 Agu 2026 | 14:28 WIB
  • Warga Laporkan Sungai Subayang Keruh, Polisi Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal

    Warga Laporkan Sungai Subayang Keruh, Polisi Temukan Rakit Tambang Emas Ilegal

    Jumat, 14 Agu 2026 | 13:51 WIB
  • Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Kamis, 13 Agu 2026 | 22:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sensus Ekonomi 2026 di Riau Hadapi Kendala, Petugas Masih Ditolak

    Sensus Ekonomi 2026 di Riau Hadapi Kendala, Petugas Masih Ditolak

    Jumat, 14 Agu 2026 | 16:50 WIB
  • Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Jumat, 14 Agu 2026 | 05:55 WIB
  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com