https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi I DPR Puji Langkah Kemkomdigi Lindungi Anak dan Hak Pengguna Internet •   Presiden Prabowo Terima Dubes AS Bahas Kemitraan Strategis •   12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah •   Terima Laporan Satgas PKH, Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Diperketat
Home › Peristiwa › Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Senin, 18 Maret 2024 | 11:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Keterangan Foto: Seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kebebasan pers menjadi sorotan tajam setelah seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Insiden tersebut mencuat ketika seorang penjaga dengan sikap arogan menolak akses wartawan untuk meliput kegiatan di lokasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang harus dijunjung tinggi. Tindakan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak hanya melanggar hak dasar tersebut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 UU tersebut.

    Baca juga:
  • Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Turun Langsung ke Warga Simpang Tiga

  • 34 Hektare Lahan Karhutla di Dayun Terbakar, Pangdam-TNI-Polri Turun Langsung

  • 0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

"Melarang wartawan meliput adalah bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang mengancam kedaulatan pers," ujar seorang pengamat hukum. "Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika profesi."

Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.

Dalam menyikapi insiden ini, para wartawan dan organisasi media menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak kami dilindungi," kata seorang perwakilan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI).

Sebagai langkah konkret, wartawan yang terkena larangan tersebut telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguatkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang mendasar.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Cibubur Bumi Perkemahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com