https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau •   Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu •   Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka •   Kebakaran Lahan Dekat Permukiman di Jalan Bahana Ujung, Api Padam 45 Menit
Home › Peristiwa › Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Senin, 18 Maret 2024 | 11:11 WIB,  
Penulis : Redaksi
Ada Aksi Pelarangan Jurnalistik di Cibubur, Sanksi Ini Mengintai

Keterangan Foto: Seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kebebasan pers menjadi sorotan tajam setelah seorang penjaga pintu masuk Bumi Perkemahan Cibubur melarang seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Insiden tersebut mencuat ketika seorang penjaga dengan sikap arogan menolak akses wartawan untuk meliput kegiatan di lokasi tersebut.

Menurut Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, yang harus dijunjung tinggi. Tindakan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak hanya melanggar hak dasar tersebut, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 UU tersebut.

    Baca juga:
  • Kebakaran Lahan Dekat Permukiman di Jalan Bahana Ujung, Api Padam 45 Menit

  • Polsek Batu Hampar Pasang 'Alarm' Karhutla, Warga Diminta Jangan Main Api

  • Rakor Bersama Menhut, SF Hariyanto Perkuat Strategi Pengendalian Karhutla

"Melarang wartawan meliput adalah bentuk penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang mengancam kedaulatan pers," ujar seorang pengamat hukum. "Tindakan semacam ini tidak hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan perilaku yang tidak sesuai dengan standar etika profesi."

Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 juga menetapkan sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.

Dalam menyikapi insiden ini, para wartawan dan organisasi media menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak kami dilindungi," kata seorang perwakilan dari Serikat Wartawan Indonesia (SWI).

Sebagai langkah konkret, wartawan yang terkena larangan tersebut telah melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, dengan harapan tindakan tersebut tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kebebasan pers secara keseluruhan.

Dengan demikian, kasus ini menjadi momentum penting untuk menguatkan perlindungan terhadap kebebasan pers dan mengingatkan bahwa setiap upaya untuk menghambat kerja jurnalistik adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang mendasar.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Cibubur Bumi Perkemahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:46 WIB
  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:32 WIB
  • Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com