https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit •   Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis •   Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah •   Kunjungan Wakapolda Riau ke Inhil Pererat Hubungan Pemda dan Kepolisian
Home › Sorotan › Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik
Sorotan
Pekanbaru

Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

Senin, 18 Maret 2024 | 21:01 WIB,  
Penulis : TIM
Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

Ilustrasi suap pada Penegak Hukum

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Setelah ada temuan dugaan penggunaan material timbunan ilegal bisa disebut juga bersumber dari quarry tidak berizin, seperti yang telah di beritakan sebelumnya.

Kemudian terdengar rumor bahwa supplier dan pihak PT Wira Agung (PT WA) dalam kegiatan penimbunan yang menggunakan bahan galian C ilegal tersebut, ada setoran untuk oknum aparat. Akan tetapi hal ini dibantah oleh (R).

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

"Setoran gimana ya pak, kita jelas sudah sesuai semua dengan aturan yang ada jadi untuk terkait setoran-setoran itu tidak ada sama sekali karna memang kita sudah ikuti aturan terkait kelengkapan izin dengan mitra-mitra kita," jelas inisial R (15/3/24).

Lalu, Tim Media bertemu narasumber yang mengetahui tentang dugaan konspirasi antara para pihak supplier dengan aparat hukum, bahkan desas desus ada setoran demi kelancaran seakan benar adanya.

  • Baca juga: Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

Pada Februari 2024, pria berinisial (L) supplier PT WA mengirimkan pesan WhatsApp kepada seseorang, pesan itu berstatus 'pesan diteruskan'.

Di mana inti dari isi obrolan tersebut dapat diartikan, 'Ada permintaan dari oknum aparat sejumlah Rp 5.000,- perkubik. Leo akan memotong dari bayaran suplayer dan sisanya dari PT WA melalui transfer kepada pihak yang meminta' tulis L dalam pesan singkat tersebut.

  • Baca juga: Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

Kembali nama PT WA di sebut-sebut bahkan diduga ada pihak bekerja sama dengan suplayer untuk menyuap penegak hukum agar tidak di tindak dikarenakan aktivitas mereka mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Awak media kembali layangkan kepada Rudi, sehubungan dengan perihal pemberian setoran dimaksud. Lagi-lagi Rudi menampik hal tersebut seakan tidak benar dan bukan dirinya yang berbuat.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

"Waduh itu WhatsApp (pesan) dari siapa ke siapa ya pak?," tanya nya (18/3/24).

"Saya tidak pernah ngerasa ada mengeluarkan kalimat seperti itu pak," tambah Rudi.

  • Baca juga: Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

Sejak mencuat persoalan material ilegal ini, Leo sebagai orang yang memiliki pengaruh besar dalam penyediaan bahan timbunan yang di pasok ke PT HKI melalui vendor PT WA, tidak pernah menggubris konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.

Suap menyuap adalah tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain agar segala urusannya lebih lancar, walau melanggar prosedur dan perundang undangan.

  • Baca juga: Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

Suap sering disebut sogokan, ini merupakan unsur dari perbuatan tindak pidana korupsi. Penerima dan pemberi suap dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), (b), (c) pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Proyek NasionalHKIGalian CMaterial Ilegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Aman Setelah Klarifikasi Kepada Polisi, Disebut Vendor HKI

    Sabtu, 16 Mar 2024 | 20:02 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Hukrim

    Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

    Senin, 26 Feb 2024 | 12:39 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Rumbai Barat Lakukan Pembiaran Aktivitas Galian C Tak Berizin

    Rabu, 08 Nov 2023 | 15:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #3

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 - 21:10 WIB
  • #4

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB
  • #5

    Polsek Cerenti Bergerak Dukung Asta Cita Presiden, Desa Sikakak Siap Jadi Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:34 WIB

SOROTAN

  • Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB
  • Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 21:35 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com