Home › Hukum › Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan
Dewi Motor
Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan
Keterangan Foto: Bengkel Dewi Motor Teluk Kuantan (Foto: Rusdiansyah)
KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang warga Kuansing yang berprofesi penulis mengaku mengetahui tentang adanya dugaan aktivitas penjualan onderdil motor dan oli palsu kepada masyarakat disalah satu bengkel motor ditengah kota Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.
Yang lebih mengejutkan, pengakuan narasumber Tabloid Diksi yang minta namanya disamarkan tersebut menceritakan bahwa bengkel yang dimaksud berjarak hanya hitungan puluhan meter dari Mapolsek Kuantan Tengah.
- Baca juga:
"Di Taluk ada juga yang diduga bongkar barang onderdil dan oli palsu, bongkarnya di sekitaran waterpark lalu diduga kemudian dilansir ke bengkel Dewi Motor pakai mobil biasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu ( 19/3/2024).
Sementara itu, berhubung Mapolsek Kuantan Tengah tidak memiliki bagian unit Reskrim, reporter mencoba hubungi pihak Mapolres Kuansing. Hingga berita ini tayang, Tabloid Diksi masih melakukan upaya konfirmasi.
Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar. (Rusdiansyah)






Komentar Via Facebook :