https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pergantian Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Riau, Imustiar Resmi Gantikan Nalladia •   Komisi II DPR dan Menteri PANRB Bahas Pengawasan Pelayanan Publik dan Zona Integritas •   Gubri SF Hariyanto Gerakkan Semua Kekuatan, Puncak Karhutla di Depan Mata •   Satpol PP Ikut Berjibaku Padamkan Karhutla, Pemprov Riau Dorong Gotong Royong Lintas Sektor
Home › Parlementaria › Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat
Parlementaria
Kampar

Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Senin, 18 Maret 2024 | 19:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Keterangan Foto: Komisi I DPRD Kampar (18/3/2024)

BANGKINANG, Tabloid Diksi - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kampar mengenai sengketa lahan antara PTPN V dan masyarakat Desa Senama Nenek serta sengketa tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, berlangsung pada Senin (18/3/2024).

Zulfan Azmi, sebagai Ketua Komisi I DPRD Kampar, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dimana dalam RDP ini pihak DPRD mendengarkan keterangan dari PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.

    Baca juga:
  • Komisi IV DPRD Pekanbaru Hearing Terkait Kecelakaan Kerja Proyek RS Santa Maria

  • DPR RI Nilai Perdamaian Iran-Israel Berpotensi Dorong Pemulihan Ekonomi Dunia

  • Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

"Namun, Perusahaan tersebut tidak bisa hadir dan memberikan alasan melalui pesan Whatsapp pagi ini," ujar Zulfan.

Menurutnya, PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. "Kami menduga bahwa PTPN V juga sedang mengkaji isu ini secara internal," tambahnya.

Meskipun tanpa kehadiran PTPN V, Komisi I melanjutkan RDP dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.

Zulfan menyatakan bahwa Perusahaan tersebut sudah tidak memiliki hak lagi untuk menguasai lahan tersebut secara sepihak, mengingat putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.

"Pihak PTPN V harus menghormati keputusan hukum tersebut, karena putusan tersebut sudah final dan mengikat," tegasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Menurutnya, tindakan PTPN V sudah melanggar aturan.

"Saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat di Kabupaten Kampar. Perusahaan ini seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. Tanah yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) justru ditanami dan bahkan mengklaim telah membayar pajak," ujarnya.

Juswari mengancam akan membawa isu ini ke rapat internal DPRD Kampar jika PTPN V tetap tidak responsif terhadap masalah ini.

"Komisi I akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini," tandasnya.Adv

Editor : Pimred
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

KamparDPRDKomisi I
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012

    Kamis, 21 Mar 2024 | 17:54 WIB
  • Daerah

    Tangani Lonjakan Inflasi, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 17:47 WIB
  • Parlementaria

    Laporan Kegiatan Reses Dalam Paripurna Masa Persidangan Kedua

    Senin, 26 Feb 2024 | 16:44 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Ke-3, Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Pandangan Umum Terkait LKPJ

    Selasa, 05 Mar 2024 | 15:00 WIB
  • Hukum

    Kejari Kampar Periksa Yusri Mengenai Korupsi Penggunaan Bankeu

    Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB

HUKRIM

  • 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:04 WIB
  • Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 13:37 WIB
  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com