https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Parlementaria › Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat
Parlementaria
Kampar

Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Senin, 18 Maret 2024 | 19:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Komisi I DPRD Kampar (18/3/2024)

BANGKINANG, Tabloid Diksi - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kampar mengenai sengketa lahan antara PTPN V dan masyarakat Desa Senama Nenek serta sengketa tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, berlangsung pada Senin (18/3/2024).

Zulfan Azmi, sebagai Ketua Komisi I DPRD Kampar, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dimana dalam RDP ini pihak DPRD mendengarkan keterangan dari PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.

  • Baca juga: Sekda Riau Dorong Satu Persepsi dalam Integrasi Program Penurunan Emisi REDD+

"Namun, Perusahaan tersebut tidak bisa hadir dan memberikan alasan melalui pesan Whatsapp pagi ini," ujar Zulfan.

Menurutnya, PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. "Kami menduga bahwa PTPN V juga sedang mengkaji isu ini secara internal," tambahnya.

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Sambut Pj Walikota Risnandar dalam Kunjungan Perdananya

Meskipun tanpa kehadiran PTPN V, Komisi I melanjutkan RDP dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.

Zulfan menyatakan bahwa Perusahaan tersebut sudah tidak memiliki hak lagi untuk menguasai lahan tersebut secara sepihak, mengingat putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.

  • Baca juga: Pererat Silaturahmi, Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Open House Pj Wali Kota di Hari Raya

"Pihak PTPN V harus menghormati keputusan hukum tersebut, karena putusan tersebut sudah final dan mengikat," tegasnya.

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Tetapkan Susunan Fraksi Baru Periode 2024-2029

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Menurutnya, tindakan PTPN V sudah melanggar aturan.

"Saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat di Kabupaten Kampar. Perusahaan ini seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. Tanah yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) justru ditanami dan bahkan mengklaim telah membayar pajak," ujarnya.

  • Baca juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Pekanbaru Periode 2024-2029

Juswari mengancam akan membawa isu ini ke rapat internal DPRD Kampar jika PTPN V tetap tidak responsif terhadap masalah ini.

"Komisi I akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini," tandasnya.Adv

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

KamparDPRDKomisi I
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012

    Kamis, 21 Mar 2024 | 17:54 WIB
  • Pemerintah

    Tangani Lonjakan Inflasi, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 17:47 WIB
  • Parlementaria

    Laporan Kegiatan Reses Dalam Paripurna Masa Persidangan Kedua

    Senin, 26 Feb 2024 | 16:44 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Ke-3, Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Pandangan Umum Terkait LKPJ

    Selasa, 05 Mar 2024 | 15:00 WIB
  • Hukrim

    Kejari Kampar Periksa Yusri Mengenai Korupsi Penggunaan Bankeu

    Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #3

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com