https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Dugaan Setoran Rp30 juta ke Sipir Terbongkar, Tiga Pegawai Lapas Diperiksa •   Diduga Korsleting Listrik, Dua Ruko Tiga Lantai Hangus Terbakar, Polsek Payung Sekaki Bergerak Cepat •   Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II •   Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok
Home › Parlementaria › Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat
Parlementaria
Kampar

Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Senin, 18 Maret 2024 | 19:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Komisi I DPRD Kampar Gelar RDP Sengketa Lahan PTPN V dan Tanah Ulayat

Komisi I DPRD Kampar (18/3/2024)

BANGKINANG, Tabloid Diksi - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kampar mengenai sengketa lahan antara PTPN V dan masyarakat Desa Senama Nenek serta sengketa tanah ulayat Persukuan Piliang Ganting Datuk Pandak di Bangkinang, berlangsung pada Senin (18/3/2024).

Zulfan Azmi, sebagai Ketua Komisi I DPRD Kampar, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, dimana dalam RDP ini pihak DPRD mendengarkan keterangan dari PTPN V terkait bukti serah terima lahan seluas 2800 hektar kepada masyarakat.

  • Baca juga: DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Perubahan OPD, Dua Dinas Baru Disiapkan

"Namun, Perusahaan tersebut tidak bisa hadir dan memberikan alasan melalui pesan Whatsapp pagi ini," ujar Zulfan.

Menurutnya, PTPN V sedang melakukan rapat dengan Kementerian BUMN di Pekanbaru. "Kami menduga bahwa PTPN V juga sedang mengkaji isu ini secara internal," tambahnya.

  • Baca juga: Sopandi Sos, Anggota DPRD Meranti Gelar Reses di Pulau Rangsang 

Meskipun tanpa kehadiran PTPN V, Komisi I melanjutkan RDP dengan perwakilan persukuan Piliang Ganting serta Anggota Komisi I.

Zulfan menyatakan bahwa Perusahaan tersebut sudah tidak memiliki hak lagi untuk menguasai lahan tersebut secara sepihak, mengingat putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Sengketa ini sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan perkara perdata nomor 38/Pdt.G/2013/PN.BKN tanggal 10 April 2014.

  • Baca juga: Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama Pererat Silaturahmi di Halal Bihalal Bersama Mantan Gubernur Riau

"Pihak PTPN V harus menghormati keputusan hukum tersebut, karena putusan tersebut sudah final dan mengikat," tegasnya.

  • Baca juga: Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Ziarah Nasional HUT ke-79 TNI, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi I, Juswari Umar Said. Menurutnya, tindakan PTPN V sudah melanggar aturan.

"Saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian BUMN, bahwa PTPN V telah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat di Kabupaten Kampar. Perusahaan ini seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. Tanah yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) justru ditanami dan bahkan mengklaim telah membayar pajak," ujarnya.

  • Baca juga: Bersama Menuju Pilkada Damai, Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Forkopimda Perkuat Sinergi

Juswari mengancam akan membawa isu ini ke rapat internal DPRD Kampar jika PTPN V tetap tidak responsif terhadap masalah ini.

"Komisi I akan merekomendasikan penyelesaian masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN RI dan akan mengirim surat terbuka kepada Presiden RI jika perusahaan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ulayat ini," tandasnya.Adv

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

KamparDPRDKomisi I
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012

    Kamis, 21 Mar 2024 | 17:54 WIB
  • Pemerintah

    Tangani Lonjakan Inflasi, Pemkab Gelar Gerakan Pangan Murah

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 17:47 WIB
  • Parlementaria

    Laporan Kegiatan Reses Dalam Paripurna Masa Persidangan Kedua

    Senin, 26 Feb 2024 | 16:44 WIB
  • Parlementaria

    Paripurna Ke-3, Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Pandangan Umum Terkait LKPJ

    Selasa, 05 Mar 2024 | 15:00 WIB
  • Hukrim

    Kejari Kampar Periksa Yusri Mengenai Korupsi Penggunaan Bankeu

    Rabu, 31 Mei 2023 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Napi Kabur Diduga Jadi Otak Penyelundupan Sabu ke Jakarta, Polda Riau Bongkar Jaringan dari Bandara SSK II

    Senin, 27 Jul 2026 | 15:16 WIB
  • Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

    Pengedar Sabu Dibekuk, 24,23 Gram Barang Bukti Disita, Polisi Buru Pemasok

    Senin, 27 Jul 2026 | 14:03 WIB
  • Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Disembunyikan Di Selangkangan, Upaya Penyelundupan Narkotika Berhasil Di Dagalkan Polda Riau Dan Avsec Bandara

    Minggu, 26 Jul 2026 | 14:26 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com