https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › Bus Hino Larang Klakson Telolet 
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Pasca Insiden Lindas Bocah 5 Tahun di Banten 

Bus Hino Larang Klakson Telolet 

Rabu, 27 Maret 2024 | 04:58 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Bus Hino Larang Klakson Telolet 

JAKARTA, Tabloiddiksi - Kecelakaan tragis di Banten, seorang anak berusia 5 tahun tewas terlindas ban belakang bus saat meminta pengemudi membunyikan klakson telolet, picu respons keras banyak pihak.

Hino, produsen bus ternama asal Jepang bersuara, menentang penggunaan klakson telolet di armada bus. Ditegaskan, tren klakson telolet tidak hanya mengganggu, lebih dari itu berpotensi membahayakan keselamatan.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Direktur Purna Jual & Teknis Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Irwan Supriyono, dilansir detik.com, menyatakan kekhawatiran serius terkait penggunaan klakson tersebut.

"Banyak kasus rem bus blong di jalanan menurun terjadi karena penggunaan klakson telolet secara berlebihan," katanya, Selasa (26/3/24).

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Menyusul kejadian tragis itu, Kementerian Perhubungan turun tangan dengan mengatur penggunaan klakson telolet.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bahkan mengimbau, klakson telolet tidak lagi digunakan seluruh operator bus. 

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Tidak hanya regulasi, produsen bus dan karoseri turut melarang pemasangan klakson telolet di armada mereka.

Insiden kecelakaan itu menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap tegas dan memprioritaskan keselamatan dalam operasional transportasi publik, serta menghindari tren yang mengabaikan aspek keselamatan. 

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Adiputro, perusahaan karoseri ternama di Indonesia, juga telah mengambil langkah serupa dengan melarang karyawannya memasang klakson telolet.

Irwan Supriyono menyoroti aspek keselamatan dalam penggunaan klakson telolet, yang mengandalkan angin dari tangki rem membuat tangki kehabisan angin, sehingga pengereman gagal berfungsi optimal.

  • Baca juga: Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Lebih lanjut dijelaskan Irwan, penggunaan klakson telolet secara berlebihan menguras angin di tangki, mengganggu efektivitas pengereman, hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan serius.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Klakson telolet Bus Hino Banten Sorotan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Implementasikan Program Kapolda Banten, Bidhumas Polda Banten Silaturahmi dengan Pimpinan Media

    Senin, 08 Feb 2021 | 17:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #5

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com