Home › Sorotan › Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan
Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

Ilustrasi
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas pelaporan dugaan pemotongan remunerasi dan tunjangan profesi pada perguruan tinggi tersebut.
Jaksa Penyelidik menjalankan pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan Kejati Riau, hal ini diungkap narasumber kepada awak media pada hari Kamis (28/3/24).
-
"Iya, laporan itu di alamatkan ke Kejati Riau dan pihak kejaksaan juga sudah menerbitkan surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/L.4/Fd.1/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024," ujar narasumber.
Terkait berjalannya penyelidikan oleh kejaksaan, rektor UIN Suska Prof Dr Khairunnas Rajab M.Ag, mengaku belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan dihadapan Jaksa Penyidik.
Komentar Via Facebook :