Home › Pemerintah › Harus Jadi Panutan, ASN Wajib Bayar PBB-P2
Harus Jadi Panutan, ASN Wajib Bayar PBB-P2

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Sabtu (30/3/2024).
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengharuskan para pegawai negeri sipil membayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). ASN yang tak taat pajak akan dilaporkan ke Inspektur Daerah.
"Beban pemerintah tidaklah ringan dalam membiayai pembangunan. Kami menjalankan program-program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Sabtu (30/3/2024).
Komentar Via Facebook :