https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Sorotan › BPK Soroti Bus Trans Metro Terkait Resiko Krusial Belanja Bahan Bakar
Sorotan
Pekanbaru

BPK Soroti Bus Trans Metro Terkait Resiko Krusial Belanja Bahan Bakar

Selasa, 02 April 2024 | 12:34 WIB,  
Penulis : Redaksi
BPK Soroti Bus Trans Metro Terkait Resiko Krusial Belanja Bahan Bakar

Bus Trans Metro Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit terhadap Pemerintah Kota (Pemko) untuk tahun anggaran 2022 mengungkapkan serangkaian permasalahan serius terkait pertanggungjawaban kegiatan belanja bahan bakar pada Dinas Perhubungan.

Temuan tersebut menyoroti ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Permasalahan tersebut meliputi risiko pemborosan realisasi belanja bahan bakar dan penyalahgunaan bahan bakar solar industri oleh pihak yang tidak berwenang, kelebihan pembayaran atas belanja bahan bakar kendaraan pengelolaan Bus Trans Metro Pekanbaru.

Temuan BPK juga mencakup permasalahan di Dinas Perhubungan terkait belanja subsidi layanan Bus Trans Metro Pekanbaru. Pembelian bahan bakar untuk kendaraan yang bukan milik UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru (sebelumnya PT TPM) menjadi sorotan karena kesalahan penginputan nomor kendaraan pada saat pengisian bahan bakar.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

Seluruh permasalahan tersebut disimpulkan disebabkan oleh kurang optimalnya Pengguna Anggaran dalam melakukan penganggaran dan pengelolaan belanja bahan bakar, kurangnya teliti dan kecermatan dalam pengurusan pengadaan, serta kelemahan dalam administrasi dan pengendalian fisik.

Dengan temuan ini, perbaikan sistem pengelolaan belanja bahan bakar menjadi krusial bagi Dinas Perhubungan untuk meminimalisir risiko pemborosan dan penyalahgunaan dana publik.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

Sarwono, Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru menanggapi hal ini dan mengatakan jika sudah melakukan penyetoran ke kas daerah.

"Bukti setor oleh pihak sebelumnya (PT TPM) sudah ada, di kantor. Itu PT TPM yang mengembalikan, bukan kami. Nanti saya foto kan ya. Karna sejak Februari 2022 operasional TMP dikembalikan ke Dishub," jawab Sarwono, Selasa (2/4) pagi. Terakhir, pihak PT TPM masih belum dapat dihubungi.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

UPT TMP
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #3

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima

    Minggu, 14 Jun 2026 - 11:05 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com