https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam” •   Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging  •   Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi! •   Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?
Home › Hukrim › Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat
Hukrim
Kuansing

Digugat

Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat

Rabu, 03 April 2024 | 14:11 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat

Kebun milik Sensui di Kecamatan Pangean (Foto: Tabloid Diksi)

KUANSING, Tabloid Diksi -  Sekitar 102 hektare (Ha) lahan kelapa sawit milik Samsuir alias Sensui, salah seorang pengusaha kaya Kuansing  digugat di Pengadilan Negeri  (PN) Teluk Kuantan. Sidang terus berjalan kemarin, dilanjutkan sidang dengan agenda tambahan bukti berupa surat dari para pihak.

"Hari ini (kemarin,red) agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak," kata Humas PN Telukkuantan, Agung R Pratama SH kepada wartawan, usai sidang kemarin, Senin (1/4/2024)

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Sebelumnya, lahan seluas 102 hektar yang diduga ada di wilayah Kuansing ini digugat Yayasan Riau Madani selaku penggugat. Dalam gugatannya, meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan diatas objek sengketa  meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat Sensui telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan status objek sengketa  seluas lebih kurang 102 hektar merupakan kawasan hutan.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan.

Seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum). 

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Setelah itu, menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya pemulihan atau reboisasi terhadap objek sengketa seluas 102 ha secara tanggung renteng;

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Menghukum tergugat Sensui untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 10.200.000.000,-.

Menghukum tergugat Sensui untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila tergugat  lalai melaksanakan putusan ini.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

"Saat ini proses sidang gugatan ini sudah sampai dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Telukkuantan.(Rls/jps)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    DPRD Riau Desak Pemprov Perbaiki Jalan Rusak

    Selasa, 02 Apr 2024 | 23:35 WIB
  • Hukrim

    Pemilik PT Merauke Alianto Wijaya Dilaporkan Warga Ke Kejari Kuansing

    Selasa, 02 Apr 2024 | 22:33 WIB
  • Sorotan

    Tuai Protes Ternyata Material Timeks Untuk Citraland Diduga Ilegal, Sumadi: Kami Gak Tau

    Selasa, 02 Apr 2024 | 16:31 WIB
  • Sorotan

    Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

    Selasa, 02 Apr 2024 | 15:05 WIB
  • Sorotan

    Selalu Dapat Bagian, PT WA Aman Suplai Material Proyek Tol Diduga Tanpa Izin

    Selasa, 02 Apr 2024 | 14:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

    Senin, 12 Jan 2026 - 15:22 WIB
  • #2

    Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

    Senin, 12 Jan 2026 - 22:56 WIB
  • #3

    Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

    Rabu, 07 Jan 2026 - 21:33 WIB
  • #4

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 - 01:07 WIB
  • #5

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 - 12:28 WIB

SOROTAN

  • Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

    Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

    Rabu, 14 Jan 2026 | 11:48 WIB
  • Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 | 08:50 WIB
  • KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB

HUKRIM

  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan 

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Simalinyang, 7,74 Gram Sabu-sabu Ditemukan 

    Kamis, 08 Jan 2026 | 11:06 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com