Home › Hukrim › Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat
Digugat
Dituding Dalam Kawasan Hutan, 102 Ha Kebun Sawit Pengusaha Kaya di Kuansing Digugat

Kebun milik Sensui di Kecamatan Pangean (Foto: Tabloid Diksi)
KUANSING, Tabloid Diksi - Sekitar 102 hektare (Ha) lahan kelapa sawit milik Samsuir alias Sensui, salah seorang pengusaha kaya Kuansing digugat di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Sidang terus berjalan kemarin, dilanjutkan sidang dengan agenda tambahan bukti berupa surat dari para pihak.
"Hari ini (kemarin,red) agenda sidang tambahan bukti surat dari para pihak," kata Humas PN Telukkuantan, Agung R Pratama SH kepada wartawan, usai sidang kemarin, Senin (1/4/2024)
-
Sebelumnya, lahan seluas 102 hektar yang diduga ada di wilayah Kuansing ini digugat Yayasan Riau Madani selaku penggugat. Dalam gugatannya, meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan diatas objek sengketa meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (BHT).
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat Sensui telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan status objek sengketa seluas lebih kurang 102 hektar merupakan kawasan hutan.
Komentar Via Facebook :