https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak •   Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi •   Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh
Home › Peristiwa › Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti
Peristiwa
Kepulauan Meranti

Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

Minggu, 14 April 2024 | 20:57 WIB,  
Penulis : Syahrizal
Klarifikasi Soal Dugaan Tanah Tak Kunjung Dibayar Oleh Anggota DPRD Meranti

SELAT PANJANG, Tabloid Diksi– Klarifikasi, Saya Sudianto sebagai suami Cun Cun dan anggota DPRD, ingin menyampaikan keberatan atas pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa istri saya dicurigai melakukan penyerobotan tanah di Desa Mekong.

Saya ingin melakukan klarifikasi agar masyarakat mengetahui duduk persoalan sebenarnya.

  • Baca juga: M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

Pada sekitar tahun 2017, saya didatangi oleh Pak Yusuf dan Pak Abdurrahman (Daman) yang menawarkan sebidang tanah di Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Hubungan saya dengan keduanya selama ini baik, itulah sebabnya mereka menawarkan tanah ke saya.

Proses jual beli tanah dilakukan beberapa kali dan berjalan lancar. Saya tidak pernah memeriksa lokasinya, namun bagi saya tidak masalah karena saya anggap mereka teman dekat.

  • Baca juga: Heaven Two Pekanbaru Sampaikan Ucapan Selamat Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau

Saya melakukan pembayaran uang muka langsung kepada Daman sebesar Rp40.000.000 dengan kwitansi yang ditandatangani oleh Daman. Surat pembelian tanah dibuat atas nama istri saya, Cun Cun, dengan kesepakatan jika ada masalah, proses jual beli bisa ditunda atau dibatalkan.

Setelah surat tanah siap, saya ditanya oleh Pak Yusuf tentang seorang bernama Erwanto alias Ahua. Setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut terletak di pinggir Pantai Desa Mekong. Namun, karena tanah tersebut berada dalam kawasan tertentu yang tidak boleh diperjualbelikan, saya memutuskan untuk membatalkan pembelian.

  • Baca juga: Wujudkan Lapas Bersih, Lapas Rumbai Razia Kamar Warga Binaan

Uang muka Rp40.000.000 belum dikembalikan karena Ahua tidak mau menerima, namun kami tetap menolak untuk membeli tanah tersebut.

Pihak ketiga, Asian alias Jamian, terus mendesak untuk menyelesaikan pembelian tanah tersebut, namun kami tetap bersikukuh untuk tidak membelinya.

  • Baca juga: Bersama Polri, Mandala Foundation Gaungkan Semangat Religi dan Ekologi di Jantung Riau

Kesimpulannya, kami tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena tidak memiliki suratnya, tidak pernah mengolah atau mengganggu tanah tersebut, dan tidak mengetahui lokasinya secara pasti. Kami sudah membayar uang muka sebesar Rp40.000.000, namun tanah tersebut tidak pernah kami miliki. Oleh karena itu, kami tidak dapat disebut sebagai pihak yang menyerobot lahan.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

MerantiKlarfikasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Respon Cepat Bupati Atasi Pemadaman Listrik di Pulau Rangsang

    Senin, 01 Apr 2024 | 14:19 WIB
  • Hukrim

    Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga, Senilai Ratusan Juta

    Kamis, 28 Mar 2024 | 15:51 WIB
  • Peristiwa

    Ijal Pratama, Tokoh Muda Minta Pemda Menuntaskan Masalah Listrik di Pulau Rangsang

    Selasa, 26 Mar 2024 | 21:36 WIB
  • Parlementaria

    DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012

    Kamis, 21 Mar 2024 | 17:54 WIB
  • Pemerintah

    Plt Bupati Meranti yang Sakit di Rumah Singgah Pekanbaru

    Kamis, 21 Mar 2024 | 18:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:48 WIB
  • #2

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB
  • #3

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #4

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 - 16:22 WIB
  • #5

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com