https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5 •   Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20 •   Ketua Umum PKSPI Minta Sawit Rakyat Tak Ikut Ditertibkan: Jangan Sampai Petani Kecil Jadi Korban •   Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun
Home › Peristiwa › Nilai Ada Pemberitaan Menyudutkan, Lurah Pembatuan Beri Penjelasan
Peristiwa
Pekanbaru

Nilai Ada Pemberitaan Menyudutkan, Lurah Pembatuan Beri Penjelasan

Sabtu, 20 April 2024 | 10:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Nilai Ada Pemberitaan Menyudutkan, Lurah Pembatuan Beri Penjelasan

Keterangan Foto: Lurah Pebatuan, Suwandi Nasution

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Lurah Pebatuan, Suwandi Nasution, menegaskan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat di kelurahan Pebatuan memiliki mekanisme dan aturan yang harus diikuti. Suwandi menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan terkait dugaan ketidakoptimalan pelayanan tersebut.

Suwandi menyatakan, "Apa yang dilaporkan tidak benar dan memberikan kesan bahwa pelayanan masyarakat di kelurahan Pebatuan tidak berjalan dengan baik. Setiap proses memiliki prosedur yang harus diikuti dengan cermat."

    Baca juga:
  • Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

  • Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20

  • 7 Jabatan Strategis di Polres Kampar Berganti, Kapolres Tekankan Tantangan Tugas dan Integritas

Dia menambahkan, "Kami tidak akan berspekulasi atau mencari inovasi dalam masalah yang sensitif dan terkait dengan hukum. Terkait surat tanah warga, kami sudah menjelaskan bahwa semua harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, tanpa pengecualian."

Suwandi menjelaskan bahwa berkas yang diajukan oleh warga dimulai dari surat pernyataan sepadan yang diajukan oleh kuasa dari warga tersebut. Namun, karena adanya klaim kepemilikan lain, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan tanpa melalui prosedur yang sesuai.

"Pihak YK juga mengungkapkan bahwa jika RT tidak bersedia menandatangani, mereka akan meminta bantuan pihak kepolisian. Namun, kami tegaskan bahwa kami tidak memiliki kewenangan untuk memaksa RT, dan kami akan mengikuti prosedur yang berlaku," tambah Suwandi.

Kelurahan Pebatuan adalah hasil pemekaran dari kecamatan Kulim, dengan wilayah teritori yang sebelumnya termasuk dalam wilayah kelurahan Kulim.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Lurah PebatuanSuwandi Nasution
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #8

    12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 22:14 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
  • Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Jumat, 18 Sep 2026 | 20:07 WIB
  • Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

    Jumat, 18 Sep 2026 | 17:59 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com