Home › Hukum › Kajari Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Sebagai Tersangka, Nurhadi: "Adanya Alat Bukti Yang Cukup
Mantan Bupati Kuansing
Kajari Tetapkan Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Sebagai Tersangka, Nurhadi: "Adanya Alat Bukti Yang Cukup
Keterangan Foto: Mantan Bupati Kuansing Dua Periode H. Sukarmis Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan Usai Diperiksa di Kejaksaan Negri Teluk Kuantan (Foto: Istimewa)
KUANSING, Tabloid Diksi - Kajari Kuantan Singingi (Kuansing) telah menetapkan H. Sukarmis mantan Bupati Kuansing selama dua periode sebagai tersangka dalam kasus Hotel Kuansing. Dari Poto yang beredar, mantan bupati Kuansing dua periode itu terlihat telah dipasangkan rompi tahanan kejaksaan. Saat di konfirmasi, kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo membenarkan penahanan terhadap H. Sukarmis tersebut.
"Betul pak," Ucap Nurhadi singkat pada saat di konfirmasi Via WhatsApp terkait penahanan H. Sukarmis tersebut, Jumat (3/5/2024) siang.
- Baca juga:
Nurhadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap H. Sukarmis oleh Kejari Kuansing tersebut, karena telah menemukan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan mantan bupati Kuansing dua periode itu sebagai tersangka.
"Dasar utama Kejaksaan menetapkan H. Sukarmis sebagai tersangka, karena menemukan adanya alat bukti yang cukup,"terang Nurhadi.
"Untuk sementara H. Sukarmis di titip selama 20 hari di rutan Teluk Kuantan,"tambahnya.
Pada saat di tanyakan apakah akan ada lagi tersangka baru dalam kasus hotel Kuansing tersebut, Nurhadi menyebutkan akan melihat bagai mana perkembangan selanjutnya.
"Nanti kita lihat perkembangan, kalau ada, pasti akan disampaikan ke teman media,"imbuh Nurhadi.
Sebelumnya, Kejari Kuansing juga telah menahan Hardi Yacob, mantan Kepala Bappeda-Litbang, dan beberapa pejabat lainnya dalam pengusutan kasus mega proyek Hotel Kuansing yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.






Komentar Via Facebook :