Home › Politik › Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby Atas Penahanan H Sukarmis
Dinamika Politik
Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby Atas Penahanan H Sukarmis
Keterangan Foto: H Sukarmis Saat di Tetapkan Sebagai Tersangka di Kejaksaan Negri (Kajari) Kuansing (Foto: Istimewa)
KUANSING, Tabloid Diksi - Penahanan anggota DPRD Riau H Sukarmis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jum'at (3/05/24), ternyata ada peran dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Hal ini terungkap dari surat yang dikeluarkan dengan Kop Bupati Kuantan Singingi bernomor 900/Setda-UM/351, perihal permohonan kepastian dan tindak lanjut penanganan proyek mangkrak di Kabupaten Kuansing tanggal 12 Maret 2023 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
- Baca juga:
Dalam surat tersebut, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby meminta Kejati Riau dan Kejari Kuansing untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan penyidikan atas aset yang belum dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Kuansing.
Adapun aset tersebut antara lain, 1. Proyek kebun Pemda Kuansing seluas 416,12 Ha yang dibangun pada kawasan hutan lindung menggunakan dana APBD Kuansing 2002 dan 2003.
2. Proyek pembangunan hotel Kuansing yang dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015.
3. Proyek rehabilitasi gedung pertemuan Abdoer Rauf yang merupakan aset yang diperoleh dari hibah PT. RAPP pada tahun 2015.
4. Proyek pembangunan kampus Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) pada tahun 2014 dan 2015.
5. Pembangunan pasar tradisonal berbasis modern yang dibangun tahun 2014 dan 2015.
Sebagian aset tersebut di atas sudah ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, dan proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan pihak yang bertanggungjawab oleh Kejari Kuansing.
Namun Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menilai kasus tersebut berjalan lambat dan belum tuntas. Oleh karena itu, Ia memohon atensi Kejagung RI untuk memberikan kepastian hukum dan mengusut tuntas persoalan dimaksud.






Komentar Via Facebook :