https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian •   Dukung Rekomendasi Kementerian HAM, PKB : 'Negara Jangan Lunak terhadap Eksploitasi Berkedok Hiburan •   Bupati Rohil Lantik 116 Penjabat Penghulu dan Kukuhkan 37 Penghulu Definitif •   Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR
Gubri
Home › Peristiwa › Ria Ricis Resmi Menjanda
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

TR Wajib Nafkahi Anak

Ria Ricis Resmi Menjanda

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:02 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Ria Ricis Resmi Menjanda

Ria Ricis

JAKARTA, Tabloiddiksi - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan putusan resmi perceraian artis youtuber Ria Ricis dan Teuku Ryan, Jum'at (3/5).

Majelis Hakim memutuskan pengabulan gugat cerai yang diajukan oleh Ria Ricis, serta memberlakukan talak satu bain sughra. Keputusan itu menandai akhir dari perjalanan penuh warna rumah tangga mereka. 

  • Baca juga: Bukber Bersama KGMP, Ipda Iswadi Putra Ajak Jaga Kemana Lingkungan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyatakan bahwa semua gugatan dari Ria Ricis diterima, sementara keberatan dari pihak Teuku Ryan ditolak. Proses pengadilan yang dilakukan secara e-court menjadi catatan sejarah dalam penanganan kasus perceraian.

Putusan tersebut menetapkan hak asuh anak berada di tangan Ria Ricis, dan Teuku Ryan diwajibkan memberi nafkah Rp10 juta setiap bulannya. Namun, Pengadilan juga menegaskan bahwa Teuku Ryan tetap berhak untuk menjalin hubungan kasih sayang dengan buah hati mereka.

  • Baca juga: Garda Prabowo Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Bambu Kuning

Meskipun putusan telah diumumkan, Ria dan Ryan masih punya kesempatan mengajukan banding dalam waktu 14 hari ke depan. Namun, keduanya telah menyampaikan ucapan terima kasih dan harapan melalui media sosial masing-masing.

Pasangan yang menikah pada 12 November 2021 ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun apa hendak dikata, perjalanan rumah tangga mereka harus berakhir dengan proses perceraian yang diawali oleh gugatan dari Ria Ricis pada 30 Januari 2024. 

  • Baca juga: Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

Melalui akun Instagramnya, Ria Ricis menyampaikan rasa syukur atas diterimanya gugatan cerainya, sementara Teuku Ryan menyatakan keikhlasannya menerima takdir meskipun keinginan rujuk telah pupus.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

PerceraianRia RicisTeuku RyanJakarta
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah

    Kamis, 02 Mei 2024 | 18:07 WIB
  • Sorotan

    Dugaan Perselingkuhan ASN Tata Usaha di Kejaksaan Agung RI, Ini Keterangannya

    Kamis, 01 Feb 2024 | 17:09 WIB
  • Sorotan

    Tindakan Tegas Hukum Dinanti Terhadap SFS Diduga Jaksa Cabul

    Rabu, 24 Jan 2024 | 19:53 WIB
  • Hukrim

    Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 5 Pengeroyok Satpol PP, 4 Orang Positif Narkoba

    Kamis, 04 Jan 2024 | 18:21 WIB
  • Sorotan

    Seruan HIPMA Inhu Untuk Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Tipikor Yopi Arianto Cs PT. Duta Palma

    Selasa, 28 Nov 2023 | 23:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

    Sabtu, 03 Mei 2025 - 13:11 WIB
  • #2

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 - 19:09 WIB
  • #3

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 - 17:07 WIB
  • #4

    Klarifikasi SPBU 13.284.626 Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Jumat, 25 Apr 2025 - 12:44 WIB
  • #5

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

    IPPERPA Gelar Konsolidasi di Kampus UNRI: Merajut Rasa Kekeluargaan sebagai Orang Pangian

    Jumat, 09 Mei 2025 | 21:30 WIB
  • Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Perkuat Rasa Kekeluargaan, IPPERPA Pekanbaru Gelar Konsolidasi Di Kampus UIR

    Rabu, 07 Mei 2025 | 19:09 WIB
  • Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

    Senin, 05 Mei 2025 | 05:17 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com