https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Sorotan › Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan
Sorotan

Menanggapi

Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:26 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan

Bidnen SH Pimpinan Redaksi Media Tabloid Diksi.com (Foto: Istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang praktisi hukum diduga cari panggung tuding pemberitaan Tabloid Diksi tidak berdasar. Tudingan itu diberitakan oleh salah satu media online dengan judul "Tuduhan Media TabloidDiksi.com Tidak Berdasar, Pakar Hukum : Tidak Ada Kaitannya Surat Bupati Dengan Penahanan Sukarmis", Sabtu (04/05/2024)

Menanggapi tudingan tersebut, pimpinan Redaksi Tabloid Diksi, Bidnen SH yang dikenal juga sebagai Sekertaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau mengingatkan kepada oknum yang mengaku pakar hukum didalam pemberitaan tersebut agar lebih bijaksana lagi ke depan.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

"Saya rasa yang bersangkutan tidak berkompeten mengkritisi apalagi sampai menjatuhkan perusahaan pers kita sebagai bahan beliau untuk naik panggung," imbuhnya.

Lanjutnya, kita fokus kepada urusan jurnalistiknya. Bahwa seorang wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Jangan asal bunyi kalau tak punya dasar, apalagi menyebut-nyebut nama media kita. Jangan ujuk-ujuk mau cari panggung. Karena ini masih dalam sorotan pemberitaan, kalaupun ada kesalahan seharusnya pihak yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi lewat hak jawab," pungkasnya.

Mendalam, Bidnen SH juga memberitahukan bahwa dirinya telah mempertimbangkan terkait judul berita tersebut yang sudah menyudutkan perusahaan pers dan terkesan mengganggu kerja wartawan.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

"Saya tekankan, jangan ganggu kerja wartawan karena itu ada sanksi tegasnya. Apalagi tak jelas ini (sumbernya) berada di pihak mana lantas mengoceh. Belum lagi terkait judul berita itu menyebut pakar, itu saja sudah menyalah" jelasnya.

Sampai saat ini, Redaksi Tabloid Diksi belum mendapatkan tanggapan resmi. Apakah surat ini memang resmi dari Setda atau tidak, itupun perlu di uji. Bagaimana perkembangan nantinya tentu akan kita update untuk kepentingan publik.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Maju Bacalon Walikota Dumai, Fuad Santoso Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:17 WIB
  • Hukrim

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Peristiwa

    Ria Ricis Resmi Menjanda

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:02 WIB
  • Sorotan

    Kadisdik Riau: Pungli Contoh Buruk & Ancam Karir Pelaku

    Jumat, 03 Mei 2024 | 22:56 WIB
  • Politik

    Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby Atas Penahanan H Sukarmis

    Jumat, 03 Mei 2024 | 20:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Pekanbaru 242 Tahun Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju

    Selasa, 23 Jun 2026 - 07:10 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com