https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun •   Bukan Sekadar Bendera, JALUR Polres Siak Kobarkan Nasionalisme di Pesisir Koto Ringin •   Klinik Terapung Satpolairud Polres Siak Layani Warga Pesisir Siak Dengan Pengobatan Gratis •   Jelajah Pesisir Siak, Polisi Bagikan Sembako dan Edukasi Kamtibmas ke Warga
Home › Sorotan › Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan
Sorotan

Menanggapi

Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:26 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Praktisi Hukum Tuding Pemberitaan Tabloid Diksi Tidak Berdasar, Bidnen SH: Jangan Ganggu Kerja Wartawan

Keterangan Foto: Bidnen SH Pimpinan Redaksi Media Tabloid Diksi.com (Foto: Istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang praktisi hukum diduga cari panggung tuding pemberitaan Tabloid Diksi tidak berdasar. Tudingan itu diberitakan oleh salah satu media online dengan judul "Tuduhan Media TabloidDiksi.com Tidak Berdasar, Pakar Hukum : Tidak Ada Kaitannya Surat Bupati Dengan Penahanan Sukarmis", Sabtu (04/05/2024)

Menanggapi tudingan tersebut, pimpinan Redaksi Tabloid Diksi, Bidnen SH yang dikenal juga sebagai Sekertaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau mengingatkan kepada oknum yang mengaku pakar hukum didalam pemberitaan tersebut agar lebih bijaksana lagi ke depan.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Saya rasa yang bersangkutan tidak berkompeten mengkritisi apalagi sampai menjatuhkan perusahaan pers kita sebagai bahan beliau untuk naik panggung," imbuhnya.

Lanjutnya, kita fokus kepada urusan jurnalistiknya. Bahwa seorang wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh undang-undang Pers.

"Jangan asal bunyi kalau tak punya dasar, apalagi menyebut-nyebut nama media kita. Jangan ujuk-ujuk mau cari panggung. Karena ini masih dalam sorotan pemberitaan, kalaupun ada kesalahan seharusnya pihak yang bersangkutan bisa melakukan klarifikasi lewat hak jawab," pungkasnya.

Mendalam, Bidnen SH juga memberitahukan bahwa dirinya telah mempertimbangkan terkait judul berita tersebut yang sudah menyudutkan perusahaan pers dan terkesan mengganggu kerja wartawan.

"Saya tekankan, jangan ganggu kerja wartawan karena itu ada sanksi tegasnya. Apalagi tak jelas ini (sumbernya) berada di pihak mana lantas mengoceh. Belum lagi terkait judul berita itu menyebut pakar, itu saja sudah menyalah" jelasnya.

Sampai saat ini, Redaksi Tabloid Diksi belum mendapatkan tanggapan resmi. Apakah surat ini memang resmi dari Setda atau tidak, itupun perlu di uji. Bagaimana perkembangan nantinya tentu akan kita update untuk kepentingan publik.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Maju Bacalon Walikota Dumai, Fuad Santoso Ambil Formulir di Tiga Partai Ini

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 19:17 WIB
  • Hukum

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Peristiwa

    Ria Ricis Resmi Menjanda

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:02 WIB
  • Sorotan

    Kadisdik Riau: Pungli Contoh Buruk & Ancam Karir Pelaku

    Jumat, 03 Mei 2024 | 22:56 WIB
  • Politik

    Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby Atas Penahanan H Sukarmis

    Jumat, 03 Mei 2024 | 20:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com