https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tragis! Wanita 55 Tahun Tewas Bersimbah Darah Ditangan Eks Suami •   Pemerintah Pastikan 18 Juta KPM Terima Bansos PKH dan BPNT •   Indonesia Perkuat Langkah Diplomatik Dukung Kemerdekaan Palestina •   Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi
Home › Daerah › Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum
Daerah
Pekanbaru

Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Senin, 06 Mei 2024 | 17:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby berikan Hak jawab mengklarifikasi pemberitaan dalam kasus korupsi Hotel Kuansing, Senin (6/5) Sore, secara ekslusif pada Tabloid Diksi.

Permintaan hak jawab ini merupakan klarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan dalam penahanan Sukarmis, keperluan surat Bupati terkait aset daerah, tidak ada hubungan surat tersebut dengan proses hukum Sukarmis, penyelidikan kasus korupsi sudah dilakukan sebelumnya, proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, dan permintaan untuk penyajian berita yang berimbang dan faktual.

    Baca juga:
  • Polresta Pekanbaru Percepat Perda Green City, Pendidikan Lingkungan Masuk Sekolah Jadi Prioritas

  • Sambangi Kebun Warga, Bhabinkamtibmas Air Dingin Pantau Tanaman Terong

  • Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai

PENJELASAN:

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang UU pers dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik maka kami memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tabloiddiksi.com dengan judul “Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby atas Penahanan H. Sukarmis". Bersama ini kami menggunakan Hak Jawab terkait adanya penyataan yang menyebutkan "Ternyata Ada Peran Dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby" yang terdapat pada alinea pertama dalam berita tabloiddiksi.com yang dimuat pada Jumat tanggal 03 Mei 2024. 

Suhardiman Amby memberikan Hak Jawab atas dasar berikut :

1. Bahwa dalam suasana seperti ini rasanya tidaklah elok serta tidak baik membuat judul berita sebagaimana yang dimuat dalam tabloiddiksi.com. Saya mengklarifikasi dan membantah judul yang sangat tendensius yang menyebutkan kami memiliki peran dalam penahanan Sukarmis dalam perkara kasus korupsi Hotel Kuansing. Kami juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peran kami selaku Bupati Kuansing sebagaimana yang ditulis pada alinea pertama berita tersebut. Adalah tidak benar karena proses hukum kasus korupsi 3 (tiga) Pilar sudah dimulai jauh sebelum saya menjadi sebagai Bupati. Serta proses hukum adalah kewenangan mutlak lembaga Yudikatif yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga Eksekutif.

2. Surat Bupati Nomor : 900/Setda-UM/351 tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek 3 (Tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi senilai 206 M lebih bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Sudah puluhan tahun pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan aset-aset daerah tersebut. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum supaya dapat mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset daerah tersebut ( jika tidak cukup bukti agar di SP tiga kan) dan aset bisa dikembalikan untuk dikelola Pemerintah Daerah.

3. Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis yang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus 3 (tiga) pilar lainnya. 

4. Kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi 3 (tiga) pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum Suhardiman Amby menjabat sebagai Bupati. Kami mencatat dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/politik/read/2015/06/27/207895/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi-proyek-di-kuansing). Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/kriminal/usut-tuntas-korupsi-di-kabupaten-kuantan-singingi.html). Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus 3 (Tiga) pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan-korupsi-proyek-3-pilar-kuansing-diserahkan-komda-lpkpk-ke-kpk) Merupakan sebuah kebetulan semata pada saat Suhardiman Amby menjabat, pihak Kejaksaan menahan tersangka yang merupakan mantan Bupati Kuansing 2 (dua) Periode. 

5. Proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. 

6. Untuk itu, kami meminta redaksi Tabloid Diksi untuk menyajikan berita yang berimbang, Faktual, Mencerdaskan dan Tidak Membuat Multitafsir yang bisa membuat kegaduhan dengan memuat Hak Jawab kami. Seterusnya agar berita Hak Jawab kami juga dikirimkan kepada kami sebagai bukti Hak Jawab kami telah dimuat di halaman media Tabloid Diksi com. Tembusan, Dewan Pers dan pihak terkait.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Suhardiman Amby Kuansing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Sorotan

    Bupati Kuansing Copot Dedy Sambudi

    Kamis, 21 Mar 2024 | 01:00 WIB
  • Nasional

    Kuansing Dua Kali Sabet Adipura

    Minggu, 03 Mar 2024 | 00:04 WIB
  • Ekonomi

    Pemkab Kuansing  Bertekad Menjadi Sentra Produksi di Sumatera

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Terpajang di Bawaslu Kuansing, Spanduk Minta Pelaku SARA Ditangkap

    Rabu, 24 Jan 2024 | 20:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Pengedar Sabu Ditangkap, Polisi Sita 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 22:07 WIB
  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com