https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Daerah › Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum
Daerah
Pekanbaru

Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Senin, 06 Mei 2024 | 17:04 WIB,  
Penulis : Redaksi
Bupati Kuansing Beri Klarifikasi Tak Miliki Peran Terhadap Penegakan Hukum

Keterangan Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby berikan Hak jawab mengklarifikasi pemberitaan dalam kasus korupsi Hotel Kuansing, Senin (6/5) Sore, secara ekslusif pada Tabloid Diksi.

Permintaan hak jawab ini merupakan klarifikasi bahwa tidak ada keterlibatan dalam penahanan Sukarmis, keperluan surat Bupati terkait aset daerah, tidak ada hubungan surat tersebut dengan proses hukum Sukarmis, penyelidikan kasus korupsi sudah dilakukan sebelumnya, proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, dan permintaan untuk penyajian berita yang berimbang dan faktual.

    Baca juga:
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 15 Oktober, Denda Administrasi Dihapus

  • Indeks Harmoni Riau 7,32, Radikalisme Digital Jadi Perhatian

  • PS Batang Cenaku U-14 Wakili Riau di Seri Nasional IGC Bogor

PENJELASAN:

Berdasarkan pasal 5 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang UU pers dan pasal 11 Kode Etik Jurnalistik maka kami memberikan Hak Jawab atas pemberitaan tabloiddiksi.com dengan judul “Ternyata Ini Peran Suhardiman Amby atas Penahanan H. Sukarmis". Bersama ini kami menggunakan Hak Jawab terkait adanya penyataan yang menyebutkan "Ternyata Ada Peran Dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby" yang terdapat pada alinea pertama dalam berita tabloiddiksi.com yang dimuat pada Jumat tanggal 03 Mei 2024. 

Suhardiman Amby memberikan Hak Jawab atas dasar berikut :

1. Bahwa dalam suasana seperti ini rasanya tidaklah elok serta tidak baik membuat judul berita sebagaimana yang dimuat dalam tabloiddiksi.com. Saya mengklarifikasi dan membantah judul yang sangat tendensius yang menyebutkan kami memiliki peran dalam penahanan Sukarmis dalam perkara kasus korupsi Hotel Kuansing. Kami juga membantah pernyataan yang menyebutkan adanya peran kami selaku Bupati Kuansing sebagaimana yang ditulis pada alinea pertama berita tersebut. Adalah tidak benar karena proses hukum kasus korupsi 3 (tiga) Pilar sudah dimulai jauh sebelum saya menjadi sebagai Bupati. Serta proses hukum adalah kewenangan mutlak lembaga Yudikatif yang tidak dapat dicampuri oleh lembaga Eksekutif.

2. Surat Bupati Nomor : 900/Setda-UM/351 tentang Permohonan Kepastian dan Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Proyek 3 (Tiga) Pilar di Kabupaten Kuantan Singingi senilai 206 M lebih bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait aset-aset daerah yang menjadi barang bukti tindak pidana korupsi. Sudah puluhan tahun pemerintah daerah tidak bisa memanfaatkan aset-aset daerah tersebut. Sehingga pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum supaya dapat mengambil langkah yang tepat untuk memanfaatkan aset-aset daerah tersebut ( jika tidak cukup bukti agar di SP tiga kan) dan aset bisa dikembalikan untuk dikelola Pemerintah Daerah.

3. Surat tersebut tidak ada hubungannya dengan proses hukum H.Sukarmis yang merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penahanan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi hotel Kuansing dan kasus 3 (tiga) pilar lainnya. 

4. Kasus korupsi Hotel Kuansing yang merupakan bagian dari kasus korupsi 3 (tiga) pilar sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan jauh sebelum Suhardiman Amby menjabat sebagai Bupati. Kami mencatat dugaan kasus korupsi ini telah dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat. Diantaranya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Suluh Kuansing pada tanggal 1 Juni 2015 kepada Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagaimana dimuat dalam berita RMOL.ID (tautan https://rmol.id/politik/read/2015/06/27/207895/kpk-diminta-usut-dugaan-korupsi-proyek-di-kuansing). Kemudian terdapat juga laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi,Kolusi, dan Kriminal Ekonomi (IPSPK3) pada tanggal 21 November 2016 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Sebagaimana dimuat dalam berita Protapriau.com (tautan https://protapriau.com/kriminal/usut-tuntas-korupsi-di-kabupaten-kuantan-singingi.html). Terakhir dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komda Riau juga melaporkan Kasus 3 (Tiga) pilar ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Juni 2023 yang dimuat di Okeline.com (tautan https://www.okeline.com/berita-13426-berkas-kasus-dugaan-korupsi-proyek-3-pilar-kuansing-diserahkan-komda-lpkpk-ke-kpk) Merupakan sebuah kebetulan semata pada saat Suhardiman Amby menjabat, pihak Kejaksaan menahan tersangka yang merupakan mantan Bupati Kuansing 2 (dua) Periode. 

5. Proses hukum tidak dapat dicampuri oleh pihak-pihak lain termasuk oleh kepala daerah dan pemerintah daerah. Pihak penegak hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah tugas dari penegak hukum yang tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. 

6. Untuk itu, kami meminta redaksi Tabloid Diksi untuk menyajikan berita yang berimbang, Faktual, Mencerdaskan dan Tidak Membuat Multitafsir yang bisa membuat kegaduhan dengan memuat Hak Jawab kami. Seterusnya agar berita Hak Jawab kami juga dikirimkan kepada kami sebagai bukti Hak Jawab kami telah dimuat di halaman media Tabloid Diksi com. Tembusan, Dewan Pers dan pihak terkait.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Suhardiman Amby Kuansing
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Sorotan

    Bupati Kuansing Copot Dedy Sambudi

    Kamis, 21 Mar 2024 | 01:00 WIB
  • Nasional

    Kuansing Dua Kali Sabet Adipura

    Minggu, 03 Mar 2024 | 00:04 WIB
  • Ekonomi

    Pemkab Kuansing  Bertekad Menjadi Sentra Produksi di Sumatera

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Terpajang di Bawaslu Kuansing, Spanduk Minta Pelaku SARA Ditangkap

    Rabu, 24 Jan 2024 | 20:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com