Home › Hukum › Tangis Histeris Ibu di Siak, Anak Tersayang Digelandang Polisi
Edar Sabu Terancam 7 Tahun Penjara
Tangis Histeris Ibu di Siak, Anak Tersayang Digelandang Polisi
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda JH (25) ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pipa, Lingkungan Damai Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Jum'at 10 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti membenarkan penangkapan tersangka pelaku diiringi tangis keluarga.
- Baca juga:
“Benar orang tua tersangka sempat histeris melihat anaknya diamankan petugas kepolisian, namun ibu tersebut bisa ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya,” ungkapnya, Minggu (12/5).
Kombes Manang menyebutkan, selain tersangka JH, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial JS (25) yang berperan sebagai kurir anak buah JH.
“Dari tangan kedua tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti 27 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 4,34 Gram,” terangnya.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pipa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Atas perbuatanya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” jelas Kombes Manang.
Kedua tersangka pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna pengembangan selanjutnya.






Komentar Via Facebook :