https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar •   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba
Home › Hukum › Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran
Hukum
Pekanbaru

Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:47 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau Ditangkap Usai Korupsi Anggaran

Keterangan Foto: Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dan menahan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/5/2024).

Tersangka berinisial TFT, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif selama periode September hingga Desember 2022.

    Baca juga:
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Riau menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TFT sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Surat penetapan tersangka bernomor Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024.

Modus Operandi

TFT dituduh memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen fiktif terkait perjalanan dinas, termasuk Nota Dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, dan berbagai dokumen lainnya. Setelah semua dokumen terkumpul, TFT menandatangani dan memerintahkan pengajuan dana tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh koordinator verifikasi.

Uang hasil pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut kemudian dimasukkan ke rekening pegawai yang namanya dicatut, dengan setiap pencairan dipotong Rp. 1.500.000 sebagai "upah tanda tangan" untuk pegawai yang namanya digunakan. Total uang yang diterima TFT untuk kepentingan pribadi mencapai Rp. 2.343.848.140.

Tindak Pidana Korupsi

TFT dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Penahanan

Untuk mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap TFT selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Penahanan berlangsung aman dan tertib.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, SH., MH., menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat diminimalisir.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

TFTDPRDRiauPltKorupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sport

    Pekanbaru Tuan Rumah Popda XVII Riau 2024 

    Selasa, 14 Mei 2024 | 11:24 WIB
  • Ekonomi

    Disokong APBN, Tahun Ini Riau Bangun RSKOJ 

    Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:28 WIB
  • TNI-Polri

    HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau 

    Rabu, 08 Mei 2024 | 10:22 WIB
  • Hukum

    Pandau Jaya, Polisi Dobrak Rumah Pengedar Narkoba Diiringi Tembakan

    Selasa, 07 Mei 2024 | 14:52 WIB
  • Hukum

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com