https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Sorotan › Polemik HGU PT. KTBM Dengan Lahan Masyarakat, Bupati Terkesan Lepas Tangan
Sorotan
Kuansing

Terkesan Lepas Tangan

Polemik HGU PT. KTBM Dengan Lahan Masyarakat, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Senin, 27 Mei 2024 | 14:25 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Polemik HGU PT. KTBM Dengan Lahan Masyarakat, Bupati Terkesan Lepas Tangan

Keterangan Foto: Pemuda Kuansing Prigus Pendra Asal Kuantan Mudik (Foto: Istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Bukanya menjembatani dan mencari solusi penyelesaian terkait polemik HGU PT KTBM dengan lahan milik masyarakat. Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terkesan acuh dengan menyuruh masyarakat mempertanyakan hal tersebut ke pihak BRI dan BPN yang mengeluarkan HGU tersebut. 

Seperti di kutip dari SabangMerauke.com, terkait respon Bupati Kuantan Singingi atas permasalahan tersebut, dalam pemberitaan tersebut Suhardiman Amby hanya menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menganulir sebuah keputusan hukum yang sudah dibuat institusi peradilan. 

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

"Putusan pengadilan tidak bisa dianulir oleh eksekutif, begitu prinsip hukumnya," kata Suhardiman dikutip dari SabangMerauke.com

Bukanya menjembatani atau mencari solusi jalan keluar dalam permasalahan ini. Bupati Suhardiman Amby terkesan lepas tangan dengan menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi ke pengadilan. 

Suhardiman Amby beralasan, masalah itu muncul setelah dilakukan pelelangan atas kebun sawit HGU milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

"Kenapa kebun rakyat ikut dilelang, coba tanya ke BRI sebagai pihak yang melelang dan BPN selaku pihak yang menerbitkan HGU," kata Suhardiman. 

Terkait hal tersebut, Senin (27/5/2024) seorang pemuda Kuansing yang berasal dari kecamatan Kuantan Mudik Prigus Pendra mengatakan, apa yang dikatakan kepala daerah terkait permasalahan tersebut bukan solusi ataupun jalan keluar bagi masyarakat. 

"Yang di sampaikan bupati itu bukan jalan keluar, itu lepas tangan namanya, masak masyarakat yang terzolimi di suruh lagi mempertanyakan itu ke BRI dan BPN atau pengadilan. Harusnya selaku Bupati dia menjembatani itu, bukan lepas tangan seperti ini. Itu bukan sosok pemimpin, ketika masyarakatnya dalam masalah di suruh menyelesaikan sendiri." Ujarnya.(***)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Pergantian Pj, SPRI Apresiasi Risnandar Lanjutkan Program Muflihun 

    Senin, 27 Mei 2024 | 13:27 WIB
  • Politik

    Megawati: Kita Cuma Seperempat China tapi Kocar-Kacir Enggak Jelas

    Senin, 27 Mei 2024 | 11:58 WIB
  • Peristiwa

    Jembatan Panglima Sampul Tak Layak Rekondisi

    Senin, 27 Mei 2024 | 11:51 WIB
  • Ekonomi

    Sejumlah SPBU Mulai Berhenti Jual Pertalite

    Minggu, 26 Mei 2024 | 17:52 WIB
  • Peristiwa

    Karyawan PT TBS Minta Perhatian, Bupati dan Pejabat Daerah Asik Plesiran ke Bali

    Minggu, 26 Mei 2024 | 01:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com