Home › Nasional › Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun
9,9 Juta Warga Krisis Kepemilikan Tempat Tinggal
Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun
Keterangan Foto:
JAKARTA, Tabloiddiksi - Pemerintah telah menetapkan setiap pekerja usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Tak terkecuali bagi yang sudah punya rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja ataupun pekerja mandiri tetap wajib menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- Baca juga:
"Kenapa harus ikut nabung, karena ya tadi prinsip gotong royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur," katanya saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jum'at (31/5/24).
Heru mengatakan, selain amanat UU, konsep gotong royong juga sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.
"Kalau itu bisa dikonstruksikan dalam UU Tapera ini sangat mulia sebetulnya operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan rumah akan semakin terkejar," lanjutnya.
Disebutkan Heru, jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.
"Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut," paparnya.
"Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punya rumah supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini 5%, nanti perlu ada kajian lebih lanjut," tegasnya.
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni: CPNS, ASN termasuk PPPK, TNI, prajurit siswa TNI, anggota Kepolisian Negara, pejabat, karyawan BUMN / BUMD, pekerja Bumdes, pekerja Badan Usaha Milik Swasta, dan
Pekerja yang tidak rinci disebutkan seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA paling singkat 6 bulan bekerja di Indonesia.






Komentar Via Facebook :