Home › Nasional › Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun
9,9 Juta Warga Krisis Kepemilikan Tempat Tinggal
Tapera Potong Gaji Karyawan Punya Rumah Sekalipun

JAKARTA, Tabloiddiksi - Pemerintah telah menetapkan setiap pekerja usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Tak terkecuali bagi yang sudah punya rumah.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pekerja ataupun pekerja mandiri tetap wajib menjadi peserta tapera karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Komentar Via Facebook :