https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Anak Panti Sambut Hangat Aksi Jumat Berkah New Paragon dan Grand Dragon •   Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang •   Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk •   Lapas Pekanbaru Mendadak Disambangi Tim Satops Patnal, Ini yang Diperiksa
Home › Ekonomi › Mulai 1 Juni, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah
Ekonomi
Pekanbaru

Sempena Hari Jadi Ke-240

Mulai 1 Juni, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:19 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Mulai 1 Juni, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak daerah. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.

Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan, program pemutihan denda pajak sebagai upaya untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Program tersebut sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat. 

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," ungkapnya, Senin (3/6).

Sesuai arahan Pj Walikota Pekanbaru, program diluncurkan dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat juga menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayarannya.

“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat," lanjutnya.

Pemko Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangan mereka.

“Setiap pekan kita hadir disini, membaur bersama masyarakat lewat Layanan Pajak Daerah Keliling alias Lapak Darling,” terang Alek. 

Bulan Juni menjadi bulan spesial bagi masyarakat Kota Pekanbaru, berbagai Program diluncurkan oleh Pemerintah Kota untuk bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Mulai hari ini, Minggu Pagi Pengunjung sudah bisa bayar pajak daerah tanpa dikenai denda," katanya. 

Para petugas rutin diturunkan memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait Pajak Daerah yang  terdiri dari Objek Jasa Perhotelan, Makanan/ Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB, dan Reklame.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Hari Jadi Kota P
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com