Home › Ekbis › Mulai 1 Juni, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah
Sempena Hari Jadi Ke-240
Mulai 1 Juni, Pemko Pekanbaru Hapus Denda Pajak Daerah

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Pemerintah kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program pemutihan denda pajak daerah. Program tersebut berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan menyampaikan, program pemutihan denda pajak sebagai upaya untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah. Program tersebut sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat.
Komentar Via Facebook :