https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI •   Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli •   Rayap Sebagai Hama: Pemahaman Dasar bagi Pemilik Properti •   Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat
Home › Pemerintah › Beredar Surat Pemkab Kuansing Minta- minta Hewan Kurban ke Perusahaan, Pakar Hukum : Memalukan
Pemerintah
Kuansing

Surat Pemkab

Beredar Surat Pemkab Kuansing Minta- minta Hewan Kurban ke Perusahaan, Pakar Hukum : Memalukan

Sabtu, 08 Juni 2024 | 20:36 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Beredar Surat Pemkab Kuansing Minta- minta Hewan Kurban ke Perusahaan, Pakar Hukum : Memalukan

KUANSING, Tabloid Diksi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) Riau melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, menyurati Perusahaan yang ada di Kuansing perihal permintaan bantuan hewan kurban.

Dari surat yang beredar tertanggal 27 Mei 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan itu, sedikitnya ada 30 daftar nama perusahaan yang disurati terkait permintaan bantuan hewan kurban tersebut.

  • Baca juga: Dr. Misharti Kukuhkan PAIS Sumbar, Ajak Alumni Jadi Teladan Pemuda Kampar

Surat yang ditujukan kepada pimpinan/direktur perusahaan se kabupaten Kuansing itu meminta, untuk ikut berpartisipasi memberikan bantuan hewan kurban berupa sapi atau kerbau yang selanjutnya akan disebar di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Kuansing.

Masih dalam surat tersebut, hewan kurban itu diserahkan paling lambat tanggal 16 Juni 2024 di Masjid Ar Raudhah (Masjid Agung) kabupaten Kuansing.

  • Baca juga: Kerugian BUMDes Simalinyang Capai Rp 159 Juta, Pj Kades: Akibat Kelalaian Direktur Mengelola BUMDes

Sementara itu,  Zul Wisman SH MH Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau (UNRI) mengatakan, kurban itu adalah ibadah seorang hamba (umat Islam) pada Allah SWT, sebagai bentuk penunaian kewajiban atas terpenuhinya syarat kemampuan.

"Karena ini ibadah seorang hamba pada Tuhannya, maka kewajiban itu tak bisa dibebankan pada badan hukum untuk berpartisipasi berkurban," kata Zul Wisman SH MH lewat keterangan tertulis, Sabtu (08/06/24).

  • Baca juga: Bupati Rohil H. Bistamam Laksanakan Sholat Idul Fitri 1446 H Bersama Warga di Lapangan Perteba

Dikatakan Zul Wisman SH MH, konteks permintaan partisipasi ini akan berdampak adanya tekanan dari pimpinan di Perseroan Terbatas (PT) pada karyawan yang beragama Islam untuk berpartisipasi dalam hal kurban sesuai dengan surat permintaan ini.

"Ketika itu terjadi saya kira tak patut dilakukan, apalagi dalam rangka menaikkan elektabilitas di masa tahapan Pilkada serentak ini," terang Zul Wisman SH MH.

  • Baca juga: Bupati Bistamam Tinjau Lokasi, SMP Baru di Bagan Barat Siap Dibangun

Terakhir, Zul Wisman SH MH berpesan agar menempatkan persoalan agama dan peribadatan pada persoalan privat dan dimensi HAM.

"Tetaplah tempatkan persoalan keagamaan dan peribadatan itu pada persoalan privat dan dimensi HAM," pungkas Zul Wisman SH MH.

  • Baca juga: Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra masih upaya konfirmasi. Hingga berita ini tayang pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp belum dijawab.(***)

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Tangis Haru di Meranti Pandak Mengiringi Satgas TMMD Berpamitan

    Sabtu, 08 Jun 2024 | 11:14 WIB
  • Politik

    Fuad Santoso Maju Cawako Dumai, Tokoh BMI: Kami Mendukung 

    Jumat, 07 Jun 2024 | 18:34 WIB
  • Sorotan

    AMPER Desak DAK dan APBD Khusus Pendidikan SMK di Selidiki

    Kamis, 06 Jun 2024 | 20:34 WIB
  • Sorotan

    Masyarakat Pangean Bahu Membahu Sukses Festival Pacu Jalur Kecamatan Pangean 2024, Musriadi :"PC PGRI Harus Menjadi Garda Terdepan 

    Kamis, 06 Jun 2024 | 18:36 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

    Rabu, 25 Jun 2025 - 16:38 WIB
  • #2

    Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

    Senin, 07 Jul 2025 - 19:11 WIB
  • #3

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 - 23:23 WIB
  • #4

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 - 15:12 WIB
  • #5

    Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan

    Minggu, 29 Jun 2025 - 11:55 WIB

SOROTAN

  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB
  • PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    PAC Pemuda Pancasila Kampar Kiri dan Camat Sepakat Perkuat Kerja Sama, Membangun Kecamatan yang Lebih Baik

    Rabu, 18 Jun 2025 | 21:32 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com