https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Sorotan › BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan
Sorotan
Pekanbaru

BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

Ilustrasi Hutan Dirambah

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengakuan Humas kantor pusat BRK Syariah mengaku tanah seluas 1000 Ha terbit SKRG. Tanah ini sebagai objek jaminan atas kucuran dana pinjaman dengan nominal besar (rahasia_red). 

Peristiwa ini terungkap lewat adanya jawaban atas aksi demo pada Rabu (19/6). Dimana Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) kembali gelar aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Kota Pekanbaru.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Mereka menilai BRK Syariah bertindak diluar aturan saat mengabulkan pinjaman modal usaha tani yang diduga mengatasnamakan koperasi masyarakat.

Miris sekali, BRK Syariah diduga seperti memperbolehkan maling perusak kawasan (mafia tanah) lebih leluasa dengan menjadikan tanah kawasan hutan ini sebagai jaminan atau agunan.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Dihadapan peserta aksi, Humas kantor pusat BRK Syariah mengaku, "bahwa diatas lahan 1000 hektar yang diagunkan telah terbit surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan pihak bank tidak mengetahui permasalahan yang ada pada objek jaminan itu," melansir berita yang ditayangkan media online setelah demo berakhir.

Menanggapi persoalan lahan hutan kawasan di Rokan Hilir (Rohil) yang tergadai di bank tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, angkat bicara.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

"Pemanfaatan HPK dibolehkan untuk kegiatan diluar kehutanan, tapi semua itu ada prosedurnya," ucap Kepala Divisi Investigasi pada lembaga Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, J Anto, kepada jurnalis.

Anto menjelaskan, dalam penerbitan surat kepemilikan tanah mesti mengacu kepada peraturan perundang undangan kehutanan serta perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK : 6612/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

Di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir terdapat 3 (tiga) jenis hutan kawasan yaitu, Hutan Produksi (HP), Hutan yang dapat di konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Setelah ditelusuri ke instansi terkait, dari peta dan titik koordinat yang dihimpun jurnalis, dapat diketahui hamparan lahan-lahan yang menjadi agunan tersebut berada di dalam kawasan HPK.

Guna mengetahui bagaimana proses dan verifikasi pengajuan pinjaman modal usaha yang disetujui oleh BRK Syariah, baik itu mengenai keabsahan dokumen pendukung dan legalitas objek jaminan.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Pada (19/6/24) pukul 14.09 wib, media lakukan upaya konfirmasi kepada BRK Syariah, melalui Ika Irawan selaku pihak Bagian Komunikasi. Namun yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini terbit.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BRK SyariahKawasan Hutan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Vicry Pemuda Riau Soroti Sejumlah Kasus Hingga Terbakarnya Gedung BRK Syariah

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 20:21 WIB
  • Hukrim

    BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

    Kamis, 13 Jun 2024 | 18:43 WIB
  • Sorotan

    Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

    Rabu, 12 Jun 2024 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Komplain Nasabah BRK Syariah Terkait Sering Tak Bisa Transaksi

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 21:14 WIB
  • Pemerintah

    Belasan Tahun Kedok Pinjaman Poktan Belasan Miliar Tak Tertagih

    Senin, 31 Jul 2023 | 18:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com