Home › Nasional › Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan
Berkedok Bantuan Hingga Nama Yuli Yawati
Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan

JAKARTA, Tabloiddiksi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi setidaknya ada 537 entitas pinjaman online ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024. Pengguna diminta waspada akan pinjol ilegal ini karena bisa merugikan nasabahnya.
Daftar yang disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI ini juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
-
Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdapat modus operandi berupa penipuan dengan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Satgas PASTI telah melakukan koordinasi untuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
-
Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pada Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI memblokir 195 nomor kontak debt collector dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi. Pemblokiran ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
-
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
-
Berikut sebagian daftar pinjol illegal periode Februari-Maret 2024, dikutip dari laman resmi OJK:
1. SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
2. CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
-
4. Dana Berkah
Daun Hijau
6. Dana Dompet-Pinjaman Online
-
8. PinjamanKu - Dana Cepat Pinjaman KTA Online
9. Pohon Pinjaman
10. Pohon Rupiah - Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
-
12. Pohon emas
13. Pinjaman pohon kelapa
14. KSP Dompet Go
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :