Home › Sorotan › Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau Tanggapi Dugaan Rekayasa Kasus Andre
Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau Tanggapi Dugaan Rekayasa Kasus Andre

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23)
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB JAYA) Provinsi Riau mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami M Andre (23) yang hampir ditahan kurang lebih selama 2 bulan terkait adanya laporan salah satu Perusahaan Pupuk PT. Indo Raja Angkasa (PT. IRA) yang berlokasi di Kelurahan Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai locus (tempat) yang ditangani oleh penyidik Polsek Bina Widya, kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pius Situmorang, SH dan rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB JAYA Riau selaku Penasehat Hukum M Andre mengatakan bahwa kliennya korban rekayasa kasus yang ditangkap dan ditahan terkait penyalahgunaan dalam jabatan. Namun, locus (tempat) kejadian tidak di daerah Polsek Bina Widya.
-
“Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar. Namun, ditangani oleh Polsek Bina widya kota Pekanbaru. Kan gak masuk. Seharusnya yang menangani hal tersebut di Polsek Tambang atau Polres Kampar. Jadi, kami menduga bisa jadi ada oknum di Polsek Bina Widya ini yang back up Perusahan tersebut sehingga dipaksakan harus ditangani disini,” sampaikan Pius saat konferensi Pers di Halaman Mapolsek Binanga Widya. Senin, (24/6/2024).
Ditambahnya lagi, ada oknum penyidik inisial R menyampaikan kepada istri klien kami agar perkara yang menimpa suaminya di Restorative Justice (RJ) kan saja tapi harus membayar uang 5 juta rupiah dan suaminya bebas.
Komentar Via Facebook :