https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas
Sorotan
Pekanbaru

BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:54 WIB,  
Penulis : Redaksi
BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

Sketsa Peta Kawasan, Dok: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Perbincangan tentang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima jaminan atau agunan berupa SKRG atas lahan perkebunan yang disinyalir masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HPK) yang dikonversi telah menyita perhatian publik.

Sebelumnya, awak media telah menggali informasi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT–KPH) Rokan Hilir, pada (13/6/24).

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Sejumlah titik koordinat yang tertera pada peta patok kavling kebun Desa Sekeladi Hilir diberikan wartawan kepada Kepala KPH Rokan Hilir.

Setelah dilakukan pengecekan, pemangku wilayah hutan itu katakan, lahan dimaksud berada dalam kawasan HPK.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

"Seluruh titik koordinat berada di HPK," ungkap Muhammad Arifin selaku Kepala UPT KPH Rokan Hilir kepada Persadariau.co.id, pada (14/6/24).

Dalam keterangannya, Kepala KPH juga melampirkan peta yang menggambarkan bagian-bagian wilayah kawasan hutan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Masih dihari yang sama, setelah mendapat jawaban dari Muhammad Arifin, awak media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Dihadapan jurnalis, pihak DLHK melacak koordinat tersebut, didalam sistem menampilkan secara jelas titik tanah ini terletak di area HPK.

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

Bahkan, lebih merinci jika tanah ini belum memiliki pelepasan status kawasan maupun alih fungsi hutan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan di Riau.

Lewat upaya konfirmasi melalui Ika Irawan selaku pihak BRK Syariah yang menjabat Kepala Bagian Komunikasi. Dirinya acap kali tak merespon beberapa pertanyaan yang dilontarkan jurnalis.

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Namun, alhasil setelah dikirimi gambaran peta yang berhasil dirangkum dari instansi kehutanan. Kabag Komunikasi ini akhirnya memecah keheningan, yang mana sebelumnya berkali-kali dikonfirmasi tak bergeming.

"Mohon di cross check lagi terkait potongan peta yang ingin di klarifikasi bang, karena peta yang disampaikan tidak jelas pihak yang mengeluarkannya. Karena harusnya kita mengacu kepada peta yang dikeluarkan oleh KLHK dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang," jawab Ika Irawan kepada media pada hari Selasa (25/6/24) siang.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BRK SyariahTanah KawasanLanggar AturanAgunan SKGR Kawasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

    Kamis, 20 Jun 2024 | 19:30 WIB
  • Peristiwa

    Vicry Pemuda Riau Soroti Sejumlah Kasus Hingga Terbakarnya Gedung BRK Syariah

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 20:21 WIB
  • Hukrim

    BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

    Kamis, 13 Jun 2024 | 18:43 WIB
  • Sorotan

    Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

    Rabu, 12 Jun 2024 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Komplain Nasabah BRK Syariah Terkait Sering Tak Bisa Transaksi

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 21:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com