https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Sorotan › BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas
Sorotan
Pekanbaru

BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:54 WIB,  
Penulis : Redaksi
BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

Keterangan Foto: Sketsa Peta Kawasan, Dok: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Perbincangan tentang Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima jaminan atau agunan berupa SKRG atas lahan perkebunan yang disinyalir masuk ke dalam kawasan hutan produksi (HPK) yang dikonversi telah menyita perhatian publik.

Sebelumnya, awak media telah menggali informasi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT–KPH) Rokan Hilir, pada (13/6/24).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Sejumlah titik koordinat yang tertera pada peta patok kavling kebun Desa Sekeladi Hilir diberikan wartawan kepada Kepala KPH Rokan Hilir.

Setelah dilakukan pengecekan, pemangku wilayah hutan itu katakan, lahan dimaksud berada dalam kawasan HPK.

"Seluruh titik koordinat berada di HPK," ungkap Muhammad Arifin selaku Kepala UPT KPH Rokan Hilir kepada Persadariau.co.id, pada (14/6/24).

Dalam keterangannya, Kepala KPH juga melampirkan peta yang menggambarkan bagian-bagian wilayah kawasan hutan di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau.

Masih dihari yang sama, setelah mendapat jawaban dari Muhammad Arifin, awak media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Dihadapan jurnalis, pihak DLHK melacak koordinat tersebut, didalam sistem menampilkan secara jelas titik tanah ini terletak di area HPK.

Bahkan, lebih merinci jika tanah ini belum memiliki pelepasan status kawasan maupun alih fungsi hutan, berdasarkan Keputusan Menteri LHK tentang Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan di Riau.

Lewat upaya konfirmasi melalui Ika Irawan selaku pihak BRK Syariah yang menjabat Kepala Bagian Komunikasi. Dirinya acap kali tak merespon beberapa pertanyaan yang dilontarkan jurnalis.

Namun, alhasil setelah dikirimi gambaran peta yang berhasil dirangkum dari instansi kehutanan. Kabag Komunikasi ini akhirnya memecah keheningan, yang mana sebelumnya berkali-kali dikonfirmasi tak bergeming.

"Mohon di cross check lagi terkait potongan peta yang ingin di klarifikasi bang, karena peta yang disampaikan tidak jelas pihak yang mengeluarkannya. Karena harusnya kita mengacu kepada peta yang dikeluarkan oleh KLHK dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang," jawab Ika Irawan kepada media pada hari Selasa (25/6/24) siang.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BRK SyariahTanah KawasanLanggar AturanAgunan SKGR Kawasan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

    Kamis, 20 Jun 2024 | 19:30 WIB
  • Peristiwa

    Vicry Pemuda Riau Soroti Sejumlah Kasus Hingga Terbakarnya Gedung BRK Syariah

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 20:21 WIB
  • Hukum

    BRK Syariah Diduga Rugikan Puluhan Miliar, Kejati Riau Enggan Buka Pihaknya

    Kamis, 13 Jun 2024 | 18:43 WIB
  • Sorotan

    Alih Fungsikan Kawasan, Polda Riau Diminta Tangkap Petinggi BRK Syariah 

    Rabu, 12 Jun 2024 | 22:03 WIB
  • Peristiwa

    Komplain Nasabah BRK Syariah Terkait Sering Tak Bisa Transaksi

    Sabtu, 02 Mar 2024 | 21:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com