https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Peristiwa › CAS Penabrak Mel di RS PMC Bergulir ke Tahap II di Kejari
Peristiwa
Pekanbaru

CAS Penabrak Mel di RS PMC Bergulir ke Tahap II di Kejari

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:29 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
CAS Penabrak Mel di RS PMC Bergulir ke Tahap II di Kejari

Keterangan Foto: ASN inisal Mel korban luka tabrak saat BAP di Polresta Pekanbaru, Foto: Tabloid Diksi

PEKANBARU, Tabloid Diksi - ASN inisial Mel korban luka tabrak, pertayakan proses hukum terhadap pelaku yang diduga selingkuhan mantan suami sendiri. 

Mel yang telah resmi cerai dengan mantan suaminya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Saat ini dirinya menyimpan tanya, bagaimana proses hukum terhadap pelaku (inisial CAS).

    Baca juga:
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga

  • Polisi Keliling Sungai Sialang Pakai TOA, Warga Diingatkan Ancaman Karhutla dan Pidana

  • Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

"Saya dapat informasi jika pelaku sudah di tetapkan tersangka, namun pelaku mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru dan barang bukti mobil juga disita namun diberi ijin pinjam pakai," terang Mel kepada Tabloid Diksi, Rabu (26/6).

Sebelumnya, pada bulan Mei yang lalu, Mel juga telah mendatangi awak media. Dikesempatan itu dirinya menceritakan pengalaman pahitnya jadi korban tabrak dan diduga tidak kunjung mendapatkan keadilan.

"Saya gak tau dan heran bang kok proses hukumnya bisa seperti itu ya?" tanya Mel.

Mendengar ini, awak media melakukan komfirmasi kepada Kompol Berry Juana selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya, Penyidik Polresta, R Situmorang melalui via telepon whatshapp menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Perkara ini sudah Tahap II (dua) bang, sudah kita serahkan ke Jaksa kemarin di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Jumat," kata Penyidik, Selasa (4/6).

Kemudian untuk informasi selanjutnya, sudah menjadi kewenangan Jaksa, tambahnya.

TAMBAHAN:

Tragedi ini terjadi ditahun lalu, berawal saat Mel pada Selasa (8/8/2023), memergoki perempuan lain yang diduga selingkuhan suaminya di RS Pekanbaru Medical Centre (PMC).

Peristiwa itu berdampak terhadap Mel (Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau). Tubuhnya mengalami luka dibeberapa bagian pasca Mel ditabrak dan terseret mobil yang dikemudikan oleh CAS (wanita lain bersama suami).

Kemudian, Polresta Pekanbaru memberikan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 15 Desember 2023 lalu. Pada surat tersebut memuat saudari CAS sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

CASMelASN Pemprov Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kepala BNN RI dan Kepolisian Kolombia Berkolaborasi dalam Penanganan Narkotika

    Rabu, 27 Sep 2023 | 19:16 WIB
  • Peristiwa

    GRANAT Pekanbaru Bersama Ketua DPD Silahturahmi dengan BNNP Riau

    Rabu, 24 Mei 2023 | 15:26 WIB
  • Peristiwa

    Mendobrak Batasan: Bupati Siak Alfedri Buka Gelar Karya Pancasila di Kecamatan Dayun

    Selasa, 23 Mei 2023 | 05:28 WIB
  • Daerah

    Polda Riau dan Polis Kontijen Melaka Bersatu Cegah Peredaran Narkoba dan Kejahatan Antar Negara

    Selasa, 16 Mei 2023 | 13:09 WIB
  • Nasional

    Kamsol, Pj Bupati Terbaik Kedua Indonesia: Masyarakat Kampar Dukung Kepemimpinannya yang Teruji

    Minggu, 07 Mei 2023 | 04:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #9

    12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 22:14 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com