Home › Peristiwa › CAS Penabrak Mel di RS PMC Bergulir ke Tahap II di Kejari
CAS Penabrak Mel di RS PMC Bergulir ke Tahap II di Kejari

ASN inisal Mel korban luka tabrak saat BAP di Polresta Pekanbaru, Foto: Tabloid Diksi
PEKANBARU, Tabloid Diksi - ASN inisial Mel korban luka tabrak, pertayakan proses hukum terhadap pelaku yang diduga selingkuhan mantan suami sendiri.
Mel yang telah resmi cerai dengan mantan suaminya pada Kamis tanggal 4 Januari 2024 di Pengadilan Agama Pekanbaru. Saat ini dirinya menyimpan tanya, bagaimana proses hukum terhadap pelaku (inisial CAS).
-
"Saya dapat informasi jika pelaku sudah di tetapkan tersangka, namun pelaku mengajukan penangguhan penahanan kepada Penyidik Polresta Pekanbaru dan barang bukti mobil juga disita namun diberi ijin pinjam pakai," terang Mel kepada Tabloid Diksi, Rabu (26/6).
Sebelumnya, pada bulan Mei yang lalu, Mel juga telah mendatangi awak media. Dikesempatan itu dirinya menceritakan pengalaman pahitnya jadi korban tabrak dan diduga tidak kunjung mendapatkan keadilan.
-
"Saya gak tau dan heran bang kok proses hukumnya bisa seperti itu ya?" tanya Mel.
Mendengar ini, awak media melakukan komfirmasi kepada Kompol Berry Juana selaku Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
-
Komentar Via Facebook :