https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra •   Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap •   Bukan Sekadar Gelper, Dugaan Perjudian 'Doraemon' Pekanbaru Perlu Diusut Tuntas
Home › Hukum › Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP
Hukum
Pekanbaru

Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:57 WIB,  
Penulis : Redaksi
Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Keterangan Foto: Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang (tengah), Fofo: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tersiar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin di Jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

    Baca juga:
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa satu hnit alat hisap Sahu (bong), satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu. Sementara, dari Budi Utomo disita 1 unit handphone jenis android.

Menyikapi tudingan pelanggaran SOP ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.

"Setelah gelar kita memutuskan bahwa kedua orang ini tidak ditahan tetapi setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba. Berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 kita lakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya di IPWL Mercusuar," kata Manapar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Manapar, kedua pelaku yang diamankan statusnya sebagai penyalahguna narkotika. Alasannya, setelah dilakukan tes urine, keduanya positif dan diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi medis.

"Keduanya statusnya penyalah guna, urinenya positif. Tidak ada barang bikti, tapi urinenya positif. Kita serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Terhadap permintaan uang, kami tidak mengurusnya. Tetapi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar. Kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku," tegas Manapar.

Kedepannya, kata Manapar, kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna, maka keduanya akan kembali direhab. 

"Kalau menjual narkoba, kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita rehab lahi Samapi dia jera," tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.

"Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi," jelasnya.

"Intinya dari rehabilitasi itu adalah konseling. Bagaimana kita menggali masalah kena dia masih memakai dan memakai lagi. Tujuannya pemerintah melakukan rehabilitasi bagaiman pengguna itu tidak dipidana," ungkapnya.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Polresta Pekanbaru Kasat Narkoba Manapar Situmeang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan dan Rekomendasi DPRD Pekanbaru Terhadap LKPJ Pemko Tahun 2023

    Senin, 10 Jun 2024 | 16:50 WIB
  • Daerah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Sport

    Riau Bhayangkara Run Diserbu Ribuan Pendaftar 

    Kamis, 20 Jun 2024 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #7

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #8

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #9

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com