https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS •   80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri  •   Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali •   Diduga Sopir Microsleep, Bus Pelangi Hantam Truk di Tol Pekanbaru-Dumai
Home › Hukrim › Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP
Hukrim
Pekanbaru

Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:57 WIB,  
Penulis : Redaksi
Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang (tengah), Fofo: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tersiar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin di Jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

  • Baca juga: Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa satu hnit alat hisap Sahu (bong), satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu. Sementara, dari Budi Utomo disita 1 unit handphone jenis android.

Menyikapi tudingan pelanggaran SOP ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

"Setelah gelar kita memutuskan bahwa kedua orang ini tidak ditahan tetapi setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba. Berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 kita lakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya di IPWL Mercusuar," kata Manapar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Manapar, kedua pelaku yang diamankan statusnya sebagai penyalahguna narkotika. Alasannya, setelah dilakukan tes urine, keduanya positif dan diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi medis.

  • Baca juga: Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

"Keduanya statusnya penyalah guna, urinenya positif. Tidak ada barang bikti, tapi urinenya positif. Kita serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Terhadap permintaan uang, kami tidak mengurusnya. Tetapi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar. Kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku," tegas Manapar.

Kedepannya, kata Manapar, kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna, maka keduanya akan kembali direhab. 

  • Baca juga: Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

"Kalau menjual narkoba, kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita rehab lahi Samapi dia jera," tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.

  • Baca juga: Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

"Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi," jelasnya.

"Intinya dari rehabilitasi itu adalah konseling. Bagaimana kita menggali masalah kena dia masih memakai dan memakai lagi. Tujuannya pemerintah melakukan rehabilitasi bagaiman pengguna itu tidak dipidana," ungkapnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polresta Pekanbaru Kasat Narkoba Manapar Situmeang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan dan Rekomendasi DPRD Pekanbaru Terhadap LKPJ Pemko Tahun 2023

    Senin, 10 Jun 2024 | 16:50 WIB
  • Pemerintah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Sport

    Riau Bhayangkara Run Diserbu Ribuan Pendaftar 

    Kamis, 20 Jun 2024 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Kapolsek Batu Hampar Ingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba Saat MPLS

    Rabu, 08 Jul 2026 | 14:15 WIB
  • 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau di Resmikan Kapolri 

    Rabu, 08 Jul 2026 | 13:16 WIB
  • Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Residivis Spesialis Bobol Toko di Kampar Ditangkap, Ngaku Sudah Beraksi 6 Kali

    Rabu, 08 Jul 2026 | 12:25 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com