https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Green Policing, Polsek Batu Hampar Tanam Pohon dan Ajak Warga Selamatkan Lingkungan •   Polsek Tapung Kawal Jagung Warga, Pastikan Swasembada Pangan Tak Sekadar Program •   RBR 2026 Sedot 15 Ribu Pelari, Ekonomi Pekanbaru Bergairah dan Kampanye Lawan Karhutla Menggema •   Jumat Berkah Satlantas Kampar, Korban Lakalantas Dikunjungi Langsung, Pesan Keselamatan Digaungkan
Home › Hukrim › Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP
Hukrim
Pekanbaru

Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:57 WIB,  
Penulis : Redaksi
Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang (tengah), Fofo: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tersiar kabar di media sosial dan online yang menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan pelanggaran SOP (standard operating procedure) atas penangkapan dua pecandu narkoba.

Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Keduanya ditangkap pada Kamis (20/6/2024) kemarin di Jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

  • Baca juga: Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

Dari pelaku Suhendra disita barang bukti berupa satu hnit alat hisap Sahu (bong), satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu. Sementara, dari Budi Utomo disita 1 unit handphone jenis android.

Menyikapi tudingan pelanggaran SOP ini, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang membantah tudingan tersebut. Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.

  • Baca juga: Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

"Setelah gelar kita memutuskan bahwa kedua orang ini tidak ditahan tetapi setelah hasil tes urine keduanya positif narkoba. Berdasarkan pasal 54 UU 35 tahun 2009 kita lakukan rehabilitasi medis terhadap keduanya di IPWL Mercusuar," kata Manapar kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Manapar, kedua pelaku yang diamankan statusnya sebagai penyalahguna narkotika. Alasannya, setelah dilakukan tes urine, keduanya positif dan diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi medis.

  • Baca juga: Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

"Keduanya statusnya penyalah guna, urinenya positif. Tidak ada barang bikti, tapi urinenya positif. Kita serahkan ke lembaga untuk dilakukan rehabilitasi medis. Terhadap permintaan uang, kami tidak mengurusnya. Tetapi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar. Kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku," tegas Manapar.

Kedepannya, kata Manapar, kalau keduanya tertangkap dalam kasus sebagai pengguna, maka keduanya akan kembali direhab. 

  • Baca juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

"Kalau menjual narkoba, kita tangkap lagi, kalau menggunakan narkoba kita rehab lahi Samapi dia jera," tuturnya.

Sementara itu, Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

"Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi," jelasnya.

"Intinya dari rehabilitasi itu adalah konseling. Bagaimana kita menggali masalah kena dia masih memakai dan memakai lagi. Tujuannya pemerintah melakukan rehabilitasi bagaiman pengguna itu tidak dipidana," ungkapnya.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Polresta Pekanbaru Kasat Narkoba Manapar Situmeang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Paripurna Istimewa Peringati HUT Kota Pekanbaru ke-240

    Minggu, 23 Jun 2024 | 16:43 WIB
  • Parlementaria

    Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan dan Rekomendasi DPRD Pekanbaru Terhadap LKPJ Pemko Tahun 2023

    Senin, 10 Jun 2024 | 16:50 WIB
  • Pemerintah

    Pj Walikota Bersama Sekdako Ziarah ke Makam Marhum Pekan

    Jumat, 21 Jun 2024 | 21:59 WIB
  • Sorotan

    Risnandar Tunjuk Reza Duduki Jabatan Plt Kepala DLHK Kota

    Jumat, 21 Jun 2024 | 18:14 WIB
  • Sport

    Riau Bhayangkara Run Diserbu Ribuan Pendaftar 

    Kamis, 20 Jun 2024 | 22:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging

    Jumat, 17 Jul 2026 | 11:39 WIB
  • Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Satres Narkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 31 Paket Siap Edar

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:14 WIB
  • Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Garo, Temukan 3,51 Gram sabu-sabu 

    Kamis, 16 Jul 2026 | 10:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com