https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan! •   KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling •   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?
Home › Sorotan › Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan
Sorotan
Kuansing

BPD Kuansing

Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Logo Badan Permusyawaratan Desa/BPD (Foto: Ilustrasi)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang anggota BPD Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing bernama Mardwi Hendri diduga telah melanggar Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Bagai mana tidak, Mardwi Hendri yang berstatus sebagai anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing dikabarkan telah pindah domisili ke Desa Titian Modang. Hal itu di sampaikan salah seorang masyarakat tempatan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/07/2024)

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Menurut informasi dari warga setempat, dikabarkan Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah tersebut, dikabarkan telah menerima surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan tidak aktif di Desa dan juga sudah pindah domisili.

"Sebenarnya Mardwi Hendri tersebut sudah pernah mendapat surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan sebagai anggota BPD aktif belai tidak lagi aktif di Desa Koto Tuo Kopah dan juga suda pindah Domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Tapi beliau minta tenggang waktu sampai bulan Desember,"terang Warga tersebut.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

"Sedangkan kita tahu, menurut Permendagri 110/2016 ayat (2) huruf (j), anggota BPD aktif yang tidak lagi berdomisili di desa Tempatan wajib di berhentikan,"tambahnya.

Lebih lanjut masyarakat tersebut mengungkapkan, selain pindah domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Pada saat ini Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah, dikabarkan Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

"Selain anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing, sebelumnya beliau bekerja di Satpol PP. Hal itu suda berlangsung lama,"imbuh masyarakat itu.

"Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada pasal 64 huruf (a) hingga (i), mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa. Larangan tersebut jelas tertuang pada poai (9) di jelaskan pada poin (6) dalam UU Desa tersebut. Seharusnya hal itu juga di pahami oleh beliau selaku anggota BPD aktif,"tutupnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Disinyalir PUPR Tak Peka, Masyarakat di Jalan Pepaya Gesit Hindari Laka

    Selasa, 02 Jul 2024 | 14:05 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

    Senin, 01 Jul 2024 | 18:06 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • Nasional

    Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

    Senin, 01 Jul 2024 | 13:43 WIB
  • Sorotan

    Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

    Minggu, 30 Jun 2024 | 23:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

    Minggu, 08 Feb 2026 - 14:24 WIB
  • #2

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 - 13:04 WIB
  • #3

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 - 09:19 WIB
  • #4

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 - 22:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

    Selasa, 10 Feb 2026 | 22:27 WIB
  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com