https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika •   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal
Home › Sorotan › Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan
Sorotan
Kuansing

BPD Kuansing

Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Logo Badan Permusyawaratan Desa/BPD (Foto: Ilustrasi)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang anggota BPD Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing bernama Mardwi Hendri diduga telah melanggar Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Bagai mana tidak, Mardwi Hendri yang berstatus sebagai anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing dikabarkan telah pindah domisili ke Desa Titian Modang. Hal itu di sampaikan salah seorang masyarakat tempatan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/07/2024)

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Menurut informasi dari warga setempat, dikabarkan Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah tersebut, dikabarkan telah menerima surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan tidak aktif di Desa dan juga sudah pindah domisili.

"Sebenarnya Mardwi Hendri tersebut sudah pernah mendapat surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan sebagai anggota BPD aktif belai tidak lagi aktif di Desa Koto Tuo Kopah dan juga suda pindah Domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Tapi beliau minta tenggang waktu sampai bulan Desember,"terang Warga tersebut.

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

"Sedangkan kita tahu, menurut Permendagri 110/2016 ayat (2) huruf (j), anggota BPD aktif yang tidak lagi berdomisili di desa Tempatan wajib di berhentikan,"tambahnya.

Lebih lanjut masyarakat tersebut mengungkapkan, selain pindah domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Pada saat ini Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah, dikabarkan Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

"Selain anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing, sebelumnya beliau bekerja di Satpol PP. Hal itu suda berlangsung lama,"imbuh masyarakat itu.

"Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada pasal 64 huruf (a) hingga (i), mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa. Larangan tersebut jelas tertuang pada poai (9) di jelaskan pada poin (6) dalam UU Desa tersebut. Seharusnya hal itu juga di pahami oleh beliau selaku anggota BPD aktif,"tutupnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Disinyalir PUPR Tak Peka, Masyarakat di Jalan Pepaya Gesit Hindari Laka

    Selasa, 02 Jul 2024 | 14:05 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

    Senin, 01 Jul 2024 | 18:06 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • Nasional

    Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

    Senin, 01 Jul 2024 | 13:43 WIB
  • Sorotan

    Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

    Minggu, 30 Jun 2024 | 23:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #3

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #5

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com