https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   HUT Bhayangkara ke-80, KNPI Riau Sampaikan Apresiasi untuk Insan Bhayangkara •   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik
Home › Sorotan › Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan
Sorotan
Kuansing

BPD Kuansing

Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Selasa, 02 Juli 2024 | 20:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Waduh !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan

Logo Badan Permusyawaratan Desa/BPD (Foto: Ilustrasi)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang anggota BPD Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing bernama Mardwi Hendri diduga telah melanggar Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Bagai mana tidak, Mardwi Hendri yang berstatus sebagai anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing dikabarkan telah pindah domisili ke Desa Titian Modang. Hal itu di sampaikan salah seorang masyarakat tempatan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/07/2024)

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Menurut informasi dari warga setempat, dikabarkan Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah tersebut, dikabarkan telah menerima surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan tidak aktif di Desa dan juga sudah pindah domisili.

"Sebenarnya Mardwi Hendri tersebut sudah pernah mendapat surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan sebagai anggota BPD aktif belai tidak lagi aktif di Desa Koto Tuo Kopah dan juga suda pindah Domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Tapi beliau minta tenggang waktu sampai bulan Desember,"terang Warga tersebut.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

"Sedangkan kita tahu, menurut Permendagri 110/2016 ayat (2) huruf (j), anggota BPD aktif yang tidak lagi berdomisili di desa Tempatan wajib di berhentikan,"tambahnya.

Lebih lanjut masyarakat tersebut mengungkapkan, selain pindah domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Pada saat ini Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah, dikabarkan Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

"Selain anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing, sebelumnya beliau bekerja di Satpol PP. Hal itu suda berlangsung lama,"imbuh masyarakat itu.

"Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada pasal 64 huruf (a) hingga (i), mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya di desa. Larangan tersebut jelas tertuang pada poai (9) di jelaskan pada poin (6) dalam UU Desa tersebut. Seharusnya hal itu juga di pahami oleh beliau selaku anggota BPD aktif,"tutupnya.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Disinyalir PUPR Tak Peka, Masyarakat di Jalan Pepaya Gesit Hindari Laka

    Selasa, 02 Jul 2024 | 14:05 WIB
  • Hukrim

    Sidang Kedua Corry Adhelina Somad: Korban Kaget Tidak Diberitahu Sidang Pertama

    Senin, 01 Jul 2024 | 18:06 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • Nasional

    Kajati DKI Jakarta Melantik Asisten Tindak Pidana Khusus

    Senin, 01 Jul 2024 | 13:43 WIB
  • Sorotan

    Legislator Riau Diduga Andil Jadi Pemodal Material Ilegal Proyek Strategis

    Minggu, 30 Jun 2024 | 23:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #2

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #3

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com