https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Sugianto Meradang, Desi Guswita Anggota DPRD Kuansing Sebut Sugianto "Hama" •   Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas •   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran
DPRD Rohil
Home › Hukrim › Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Jumat, 05 Juli 2024 | 19:28 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH, Jumat (5/7)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang pembacaan dakwaan Nomor Perkara PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, Jumat (5/7).

Beberapa point yang tertuang dalam dakwaan adalah sebagai berikut.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

1. Terdakwa RK melakukan pemotongan secara paksa terhadap 2 (dua) Majelis dan 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 sebesar Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa.

2. Bahwa Terdakwa RK merupakan Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Sekertaris Kelurahan berdasarkan SK Walikota tahun 2013. Terdakwa RK telah menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri Terdakwa RK.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Perbuatan RK diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH mengajukan upaya hukum esksepsi dalam tempo 1 Minggu kedepan.

"Kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mulia. Kami minta waktu 1 minggu setelah ini, klien kami bukanlah penyelenggara negara dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan dalam hal penyaluran hibah/bansos," ucapnya.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Lebih dalam usai sidang digelar, Penasihat Hukum RK ini menjelaskan bahwa perkara dengan kerugian sebesar Rp81.700.000 ini sebagian sudah dikembalikan oleh dua orang Penerima Bansos sebelumnya. Sedangkan Rp62.000.000 sudah dikembalikan ke negara oleh keluarga RK pada waktu dua hari sebelum pembacaan dakwaan.

"Jadi, pengembalian dan kewenangan beda. Konteksnya mengatakan kewenangan memaksa, sedangkan itu (pengembalian) bisa jadi kesepakatan," tambah Mulia menjelaskan nominal yang sudah disetorkan ke negara itu.

  • Baca juga: PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Terakhir, Mulia Raja Petrus, SH meminta untuk pihak media mengawal proses persidangan ini karena perkara ini sudah terjadi 11 tahun yang lalu dan Kliennya sudah tersangka selama 6 tahun.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

TipokorRKPenyaluran Hibah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Suami Cari Kayu, Ayah Perkosa Menantu Sedang Sakit

    Jumat, 05 Jul 2024 | 12:55 WIB
  • Hukrim

    Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 945gr dan 4.570 Butir Ekstasi, Modus Baru Gunakan Kandang Ayam

    Selasa, 02 Jul 2024 | 20:35 WIB
  • Hukrim

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

    Selasa, 25 Jun 2024 | 20:54 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

    Kamis, 20 Jun 2024 | 19:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com