https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Lakukan Upaya Peningkatan CKG Dinkes Pemko Gandeng Pemprov Riau •   6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu •   Sidak LPK PT RTC, Disnakertrans Riau Temukan Pelanggaran Berat dan Hentikan Operasi •   Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah
Home › Hukrim › Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi
Hukrim
Pekanbaru

Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Jumat, 05 Juli 2024 | 19:28 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH, Jumat (5/7)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang pembacaan dakwaan Nomor Perkara PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, Jumat (5/7).

Beberapa point yang tertuang dalam dakwaan adalah sebagai berikut.

  • Baca juga: Warga Suka Makmur Ditangkap Polsek Kampar Kiri, 4,35 Gram Sabu-sabu Ikut Diamankan!

1. Terdakwa RK melakukan pemotongan secara paksa terhadap 2 (dua) Majelis dan 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 sebesar Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa.

2. Bahwa Terdakwa RK merupakan Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Sekertaris Kelurahan berdasarkan SK Walikota tahun 2013. Terdakwa RK telah menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri Terdakwa RK.

  • Baca juga: Tim Hampai Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Narkoba Saat Ingin Transaksi di Gudang

Perbuatan RK diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

  • Baca juga: Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH mengajukan upaya hukum esksepsi dalam tempo 1 Minggu kedepan.

"Kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mulia. Kami minta waktu 1 minggu setelah ini, klien kami bukanlah penyelenggara negara dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan dalam hal penyaluran hibah/bansos," ucapnya.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Lebih dalam usai sidang digelar, Penasihat Hukum RK ini menjelaskan bahwa perkara dengan kerugian sebesar Rp81.700.000 ini sebagian sudah dikembalikan oleh dua orang Penerima Bansos sebelumnya. Sedangkan Rp62.000.000 sudah dikembalikan ke negara oleh keluarga RK pada waktu dua hari sebelum pembacaan dakwaan.

"Jadi, pengembalian dan kewenangan beda. Konteksnya mengatakan kewenangan memaksa, sedangkan itu (pengembalian) bisa jadi kesepakatan," tambah Mulia menjelaskan nominal yang sudah disetorkan ke negara itu.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Terakhir, Mulia Raja Petrus, SH meminta untuk pihak media mengawal proses persidangan ini karena perkara ini sudah terjadi 11 tahun yang lalu dan Kliennya sudah tersangka selama 6 tahun.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

TipokorRKPenyaluran Hibah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Suami Cari Kayu, Ayah Perkosa Menantu Sedang Sakit

    Jumat, 05 Jul 2024 | 12:55 WIB
  • Hukrim

    Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 945gr dan 4.570 Butir Ekstasi, Modus Baru Gunakan Kandang Ayam

    Selasa, 02 Jul 2024 | 20:35 WIB
  • Hukrim

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

    Selasa, 25 Jun 2024 | 20:54 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

    Kamis, 20 Jun 2024 | 19:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com