https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pemerintah Perkuat Integrasi Data Subsidi Listrik agar Tepat Sasaran •   Target Panen Oktober, Polisi Pantau Jagung Ketahanan Pangan di Sungai Sialang •   Bangkinang Disisir Polisi, Tim Raga Polres Kampar Pastikan Malam Tetap Kondusif •   Foto Harimau Bikin Warga Kampar Geger, BBKSDA Cek Lokasi: Nihil Jejak, Dipastikan Hoaks!
Home › Hukum › Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi
Hukum
Pekanbaru

Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Jumat, 05 Juli 2024 | 19:28 WIB,  
Penulis : TIM
Sidang Dakwaan RK, Perkara Penyaluran Hibah 11 Tahun Lalu Tuai Kontroversi

Keterangan Foto: Pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH, Jumat (5/7)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Sidang pembacaan dakwaan Nomor Perkara PDS-04/DUMAI/06/2024 atas nama terdakwa RK, Jumat (5/7).

Beberapa point yang tertuang dalam dakwaan adalah sebagai berikut.

    Baca juga:
  • Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

  • Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

  • Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

1. Terdakwa RK melakukan pemotongan secara paksa terhadap 2 (dua) Majelis dan 4 (empat) Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2013 sebesar Rp81.700.000 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sehingga telah menguntungkan Terdakwa.

2. Bahwa Terdakwa RK merupakan Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Sekertaris Kelurahan berdasarkan SK Walikota tahun 2013. Terdakwa RK telah menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri Terdakwa RK.

Perbuatan RK diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Menanggapi pembacaan dakwaan tersebut, pengacara RK, Wan Subantriarti, SH. MH dan rekan yang dihadiri Mulia Raja Petrus, SH mengajukan upaya hukum esksepsi dalam tempo 1 Minggu kedepan.

"Kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU yang mulia. Kami minta waktu 1 minggu setelah ini, klien kami bukanlah penyelenggara negara dan tidak memiliki wewenang atau kekuasaan dalam hal penyaluran hibah/bansos," ucapnya.

Lebih dalam usai sidang digelar, Penasihat Hukum RK ini menjelaskan bahwa perkara dengan kerugian sebesar Rp81.700.000 ini sebagian sudah dikembalikan oleh dua orang Penerima Bansos sebelumnya. Sedangkan Rp62.000.000 sudah dikembalikan ke negara oleh keluarga RK pada waktu dua hari sebelum pembacaan dakwaan.

"Jadi, pengembalian dan kewenangan beda. Konteksnya mengatakan kewenangan memaksa, sedangkan itu (pengembalian) bisa jadi kesepakatan," tambah Mulia menjelaskan nominal yang sudah disetorkan ke negara itu.

Terakhir, Mulia Raja Petrus, SH meminta untuk pihak media mengawal proses persidangan ini karena perkara ini sudah terjadi 11 tahun yang lalu dan Kliennya sudah tersangka selama 6 tahun.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

TipokorRKPenyaluran Hibah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Suami Cari Kayu, Ayah Perkosa Menantu Sedang Sakit

    Jumat, 05 Jul 2024 | 12:55 WIB
  • Hukum

    Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Amankan 945gr dan 4.570 Butir Ekstasi, Modus Baru Gunakan Kandang Ayam

    Selasa, 02 Jul 2024 | 20:35 WIB
  • Hukum

    Penjelasan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Terkait Tudingan Salahi SOP

    Kamis, 27 Jun 2024 | 19:57 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Berdalih Peta Kawasan Hutan yang Jadi Agunan Tak Jelas

    Selasa, 25 Jun 2024 | 20:54 WIB
  • Sorotan

    BRK Syariah Nyatakan SKGR 1000Ha Kawasan Hutan Jadi Agunan

    Kamis, 20 Jun 2024 | 19:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #6

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Pengedar Sabu Diciduk di Kebun Sawit Bengkalis, Polisi Kejar Pemasok

    Kamis, 13 Agu 2026 | 22:14 WIB
  • Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

    Mobil Yaris Dibuntuti, Polisi Bongkar Gudang Narkoba Bergerak di Bengkalis

    Kamis, 13 Agu 2026 | 21:10 WIB
  • Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

    Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi

    Kamis, 13 Agu 2026 | 20:28 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Ekonomi Riau Tumbuh 4,75 Persen, DPRD Soroti Peran Pemprov

    Jumat, 14 Agu 2026 | 05:55 WIB
  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com