https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak
Home › Nasional › Di Bali, Sebanyak 103 WNA Taiwan Dideportasi 
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Di Bali, Sebanyak 103 WNA Taiwan Dideportasi 

Minggu, 07 Juli 2024 | 23:30 WIB,  
Penulis : Redaksi
Di Bali, Sebanyak 103 WNA Taiwan Dideportasi 

Kemenkumham Deportasi 103 WNA Taiwan

JAKARTA, Tabloid Diksi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali merampungkan deportasi 103 warga Taiwan bermasalah karena terlibat kasus penipuan daring dan penyalahgunaan izin tinggal.

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga mengusulkan penangkalan,“ kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar seperti dilansir Antara, Sabtu (06/07/24).

  • Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

Secara bertahap, orang asing asal Taiwan itu diusir meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei yang pada gelombang pertama dilakukan pada Jum’at (28/06/24) sebanyak lima orang.

Pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang, selanjutnya pada Senin (1/7) sebanyak 16 orang, pada Selasa (2/7) sebanyak 27 orang, pada Rabu (3/7) sebanyak 31 orang.

  • Baca juga: Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

Proses deportasi itu terbagi menjadi dua tempat yakni total 90 orang dideportasi melalui Bali dan 13 orang dideportasi melalui Jakarta setelah sebelumnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Adapun sebanyak 13 orang lainnya itu dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk diperiksa mendalam karena ternyata mereka terlibat kasus kriminal, diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

  • Baca juga: Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Baca Juga :  PW GP Ansor Sumut Gelar Istighosah & Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

Mereka kemudian dideportasi dengan dikawal polisi asal Taiwan pada Kamis (4/7) melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar menjelaskan selain dideportasi, mereka juga masuk daftar cekal agar tidak masuk wilayah Indonesia.

  • Baca juga: Kejagung Rajin Geledah Kantor dan Kediaman Pejabat Pertamina, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus

“Sebanyak 13 orang itu ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 103 orang Taiwan itu ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/7) yang dipimpin Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

  • Baca juga: Ingatkan Efisiensi, Presiden RI Pesan Kurangi Kegiatan Seremonial

Mereka yang terdiri dari 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan itu terlibat penipuan daring dengan target korban luar negeri salah satu dari Malaysia.

Ditjen Imigrasi tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.

  • Baca juga: Buah Melayani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Penghargaan Tokoh Inklusi

“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Bali WNA Deportasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Vandalisme Terhadap Baliho Pemantauan Pilkada Pekanbaru

    Minggu, 07 Jul 2024 | 18:37 WIB
  • Nasional

    Restu Mendgari, Pemko Pekanbaru Segera Kembalikan 19 Pejabat Non Job Kejabatan Semula

    Jumat, 05 Jul 2024 | 20:34 WIB
  • Peristiwa

    H2 Pencarian Balita yang Tenggelam di Sungai Sipungguk-Salo Masih Berlangsung

    Jumat, 09 Feb 2024 | 15:44 WIB
  • Sorotan

    Lima Deretan Nama Pasca Pengajuan Evaluasi 20 Kepala OPD Pekanbaru

    Rabu, 24 Jan 2024 | 14:44 WIB
  • Peristiwa

    Penyelamatan Nelayan Pasca Kecelakaan Kapal Terbalik di Sungai Kampar

    Selasa, 28 Nov 2023 | 22:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029 

    Kamis, 27 Nov 2025 - 21:02 WIB
  • #2

    SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra

    Senin, 08 Des 2025 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com