https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sorotan › Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta
Sorotan

Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta

Senin, 08 Juli 2024 | 12:25 WIB,  
Penulis : TIM
Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta

Keterangan Foto: Tangkapan layar rekaman vidio, Kamis (4/7)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Respon Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polisi Daerah (Polda) Riau atas mencuatnya berita sebuah investigasi lapangan pada Kamis (4/7) terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, di SPBU PT. Cahaya Rizki Mulia Nomor 13.282.634 di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping Mall Ska, Pekanbaru.

Meski telah beredar informasi luas terkait praktik terselubung pelanggaran hukum ini, Polda Riau masih belum menanggapi serius lewat keterangan resmi.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Tepatnya hari ini, Senin (8/7/24) saat beberapa link berita yang sudah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kombes Pol Nasriadi selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.

Dibalik kesibukannya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat dalam hal keamanan dan penegakan hukum diharapkan mampu bergerak responsip merespon gejolak ditengah masyarakat. Biarpun kali ini belum ada tanggapan yang menjamin keluhan masyarakat ini di dengar.

Berita Sebelumnya

SPBU PT. Cahaya Riski Mulia Nomor 13.282.634 di jalan Soekarno Hatta, tepatnya di samping Mall Ska, Pekanbaru diduga layani sejumlah pelangsir yang menggunakan babytank untuk mengambil BBM subsidi.

Kejahatan ini mengakibatkan antrian panjang di SPBU tersebut, mengganggu masyarakat yang ingin mengisi BBM. Para pelangsir ini diketahui melakukan pengisian hingga lima kali sehari dengan pola bolak-balik SPBU, sementara aturan SPBU mewajibkan penggunaan barcode untuk pengisian solar hanya sekali pada SPBU yang sama.

Peristiwa ini cukup rapi, solar disalurkan kedalam babytank yang berada dalam box pick up dan juga truk canter.

Laporan Lainnya

Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar dengan menggunakan truk menggunakan dua Nomor Polisi (Nopol) palsu berbeda antara Nopol depan dengan belakang, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Nopol tersebut kemungkinan palsu karena tidak ada logo Korlantas Polri pada plat depan dan plat belakang.

Terpantau penyelewengan, dalam kurun waktu satu jam oleh truk yang sama melakukan pelangsiran sebanyak dua kali mengisi BBM Subsidi  jenis solar. Bahkan didalam bak truk juga ada Babytank yang sudah ditutup dengan terpal warna hitam.

Dari informasi pengawas SPBU yang disampaikan, terungkap nama Cupling disebut-sebut sebagai Bos pengendali truk pelangsir ini.

Dasar Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh SPBU dan pelansir ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, khususnya Pasal 55. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai dengan Pasal 56 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang memberikan bantuan atau kesempatan untuk melakukan kejahatan juga dapat dihukum.

Pihak berwenang di Pekanbaru diminta untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap SPBU dan pelansir yang terlibat dalam praktik ilegal ini.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

SPBU Soekarno HattaBBM SubsidiPolda RiauPolri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Gempita Penegakan Hukum di Kuansing Terhalang, Mabes Polri dan Polda Riau Eksis

    Sabtu, 06 Jul 2024 | 15:43 WIB
  • TNI-Polri

    Bhayangkara ke-78: Personil Polda Riau Raih Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden

    Senin, 01 Jul 2024 | 14:09 WIB
  • Sport

    Riau Bhayangkara Run Diserbu Ribuan Pendaftar 

    Kamis, 20 Jun 2024 | 22:31 WIB
  • Peristiwa

    Polda Riau Gelar Penyembelihan Hewan Qurban

    Senin, 17 Jun 2024 | 19:35 WIB
  • Peristiwa

    Vicry Pemuda Riau Soroti Sejumlah Kasus Hingga Terbakarnya Gedung BRK Syariah

    Sabtu, 15 Jun 2024 | 20:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com