https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak
Home › Peristiwa › Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan

Polda Jabar Dinilai Salah, Prapid Kasus Vina Dimenangkan Pegi Setiawan

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Status Pegi sebagai tersangka gugur dan polisi diminta segera melepaskannya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaiman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

  • Baca juga: Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

Dalam sidang, Eman membacakan 9 amar putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah. Pasalnya, polisi tak pernah memeriksanya terlebih dahulu.

Padahal, menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014. Hakim tidak sependapat dengan Tim Hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan penetapan tersangka cukup dengan dengan 2 alat bukti, tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PrapidPegi SetiawanVinaPolda Jabar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Zulhendra Menangkan Prapid, Polda Riau Dinilai Bersalah

    Rabu, 05 Jun 2024 | 18:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029 

    Kamis, 27 Nov 2025 - 21:02 WIB
  • #2

    SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra

    Senin, 08 Des 2025 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com