Home › Sorotan › Kader PDIP Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polda Riau
Kader PDIP Laporkan Praktik Mafia Tanah ke Polda Riau
Keterangan Foto: Riswanto Sihombing (41), seorang kader Partai PDI Perjuangan Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan praktik mafia tanah
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Riswanto Sihombing (41), seorang kader Partai PDI Perjuangan Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum anggota Polri ke Polda Riau hari ini. Ia mengungkapkan kekecewaannya setelah menjadi korban penipuan terkait pembelian tanah kaveling di Jalan Sidorukun, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa tanggal 9 Juli 2024.
Riswanto, yang juga Bendahara Ranting PAC PDI Perjuangan, menyerahkan laporan dengan nomor STPL/LP/B/225/VII/2024/SPKT/Polda Riau sebagai bukti pendukung. Ia menyatakan bahwa oknum Polri yang diidentifikasi sebagai Bripka IKS telah terlibat dalam penjualan tanah secara tidak jujur melalui perantaraannya.
- Baca juga:
"Dari hasil penyelidikan Propam, oknum tersebut terbukti terlibat, namun masih menunggu sidang etik," ujarnya. Riswanto juga menuturkan bahwa ia telah membayar uang muka sebesar Rp40 juta untuk tanah tersebut pada Agustus 2022, namun belum menerima Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dijanjikan.
Kepada wartawan, Riswanto mengekspresikan harapannya agar kasus ini ditangani secara tuntas oleh pihak berwenang. Ia juga dibantu oleh rekan-rekan dari Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR), yang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini hingga keputusan akhir.
Sementara itu, Manuhar Silaen, S.H., seorang pengurus PDI Perjuangan Provinsi Riau, menambahkan bahwa banyak korban lain yang menghadapi situasi serupa, di mana tanah yang mereka beli belum memiliki kejelasan legalitasnya.
Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing, menegaskan bahwa ormasnya akan terus mengawasi dan mendukung penanganan kasus ini sampai pelaku diadili. Ia menekankan perlunya memberantas praktik mafia tanah demi keadilan bagi masyarakat.***






Komentar Via Facebook :