https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Sorotan › Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap
Sorotan
Pulau Jawa & Madura

Misteri Gudang Pengoplosan Gas 'Kebal Hukum' di Bekasi Barat Terungkap

Rabu, 10 Juli 2024 | 14:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Misteri Gudang Pengoplosan Gas

Ilustrasi, Pengoplosan Gas

BEKASI, Tabloid Diksi - Ditemukan adanya gudang gas di wilayah Bekasi Barat "diduga kebal hukum". Humas Polri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan tingginya harga eceran LPG 3kg di sejumlah daerah negeri Republik Indonesia ini. Nantinya, penyaluran LPG 3kg bakal dipangkas mengikuti distribusi seperti halnya distributor pupuk bersubsidi.

Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3kg lebih panjang, kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada hari Kamis (tanggal 12 Oktober 2023).

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Pada kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3kg melalui keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023. Aturan yang telah diterbitkan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh Presiden RI 1 Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2023 mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat, My Pertamina, untuk memperoleh akses pembelian LPG 3kg di agen pangkalan resmi.

Hasil investigasi awak media langsung ke lokasi gudang pengoplosan gas tersebut, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, ditengah sulitnya masyarakat mencari LPG 3kg yang kerap disebut gas melon, ditemukan banyaknya pengoplosan yang diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum. Meskipun sering kali terjadi penggerebekan, baik dari APH maupun dari Polda Jabar, Mabes Polri, tetapi perbuatan pengoplosan tersebut masih berjalan, dengan salah seorang pengelola yang berinisial (J).

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Menurut hasil keterangan warga setempat, kami merasa dirugikan dengan adanya praktik usaha pengoplosan gas ilegal, yang mana akan mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat akibat kurangnya gas melon yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Limigas. Dan lagi, yang paling fatal, gas yang dioplos secara manual cenderung akan mengakibatkan kebocoran sampai menimbulkan ledakan.

Di tempat lain, kami minta tanggapan kepada Ketua LSM yang tidak mau disebutkan namanya. Dengan lantang beliau berkomentar terkait pengoplosan bahan bakar minyak dan gas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, merupakan tindak pidana kejahatan, dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. Di UU Migas sendiri, tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan Minyak dan Gas (Migas) yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan Pasal 55 Migas, Pasal 54 UU Migas, Pasal 57 Ayat 2 Jo.

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

"Saya selaku Ketua LSM beserta jajaran akan melaporkan ke Dirjen Limigas supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah."***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Pengoplosan GasLPG3Kg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Kabid PPDN Nilai Berita Terkait Harga LPG Naik di Rohil Bangun Opini Picu Provokasi

    Jumat, 14 Jul 2023 | 06:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com