https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sorotan › Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah
Sorotan
Pekanbaru

Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

H Paisal (kiri) dan Reza Pahlefi, foto: internet

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Mengabulkan sebagian gugatan, Reza Pahlefi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk di kembalikan ke posisi Jabatannya selaku Kepala Dinas PUPR dan Menolak Eksepsi Walikota Dumai, H. Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Pembacaan putusan persidangan dengan nomor 9/ 2024/ PTUN PBR dibaca oleh Hakim ketua Selvie Ruthyarodh, S.H., didampingi hakim anggota Rendi Yurista, S.H., M.H., Hari Purnomo, S.H., M.H., secara online, Selasa, 23 Juli 2024.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

"Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai," ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/7/2024).

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Selain itu, Wan Juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.

"Diharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada," kata Wan Lagi.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Selanjutnya, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya.

"Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota 'Diktator' dalam memimpin pemerintahan dan terkesan 'Zalim' terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," tutup Wan.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Baca juga: Gubernur Riau Wajib Evaluasi OPD yang Dinilai Langgar UU KIP

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

H PaisalWalikota DumaiReza PahlefiPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam

    Rabu, 19 Jun 2024 | 19:56 WIB
  • Pemerintah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Artikel

    Ikrar Sang Visioner Kota Dumai, H Paisal

    Rabu, 28 Feb 2024 | 19:37 WIB
  • Hukrim

    Putusan PTUN Pekanbaru Adili Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

    Kamis, 12 Okt 2023 | 19:34 WIB
  • Hukrim

    PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

    Jumat, 01 Sep 2023 | 14:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com