https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket •   Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan •   Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla •   Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Kampar Kiri Turun ke Caffe Malam Hari, Hasil Pemeriksaan Nihil
Home › Sorotan › Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah
Sorotan
Pekanbaru

Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

Selasa, 23 Juli 2024 | 20:55 WIB,  
Penulis : Redaksi
Prematur Pecat Reza Pahlefi, Hakim Putuskan H. Paisal Salah

Keterangan Foto: H Paisal (kiri) dan Reza Pahlefi, foto: internet

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Mengabulkan sebagian gugatan, Reza Pahlefi ST MT, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai selaku penggugat untuk di kembalikan ke posisi Jabatannya selaku Kepala Dinas PUPR dan Menolak Eksepsi Walikota Dumai, H. Paisal (tergugat) untuk seluruhnya.

Pembacaan putusan persidangan dengan nomor 9/ 2024/ PTUN PBR dibaca oleh Hakim ketua Selvie Ruthyarodh, S.H., didampingi hakim anggota Rendi Yurista, S.H., M.H., Hari Purnomo, S.H., M.H., secara online, Selasa, 23 Juli 2024.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.

"Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai," ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/7/2024).

Selain itu, Wan Juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.

"Diharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada," kata Wan Lagi.

Selanjutnya, Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut menjadi penilaian buruk bagi masyarakat terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya.

"Jangan nantinya, masyarakat Dumai menilai Walikota 'Diktator' dalam memimpin pemerintahan dan terkesan 'Zalim' terhadap bawahan yang tidak sejalan, dan menjadi preseden buruk bagi masyarakat," tutup Wan.

Berikut isi putusan PTUN Pekanbaru nomor 3/2024/PTUN PBR tanggal 23 Juli 2024;

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.

5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,- (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

H PaisalWalikota DumaiReza PahlefiPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Foto Pembagian Stiker pada Puluhan Orang Beredar di IWD, H Paisal Diam

    Rabu, 19 Jun 2024 | 19:56 WIB
  • Daerah

    Wali Kota H. Paisal Memastikan Masyarakat Dumai Dilindungi dari Risiko Sosial

    Sabtu, 23 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Artikel

    Ikrar Sang Visioner Kota Dumai, H Paisal

    Rabu, 28 Feb 2024 | 19:37 WIB
  • Hukum

    Putusan PTUN Pekanbaru Adili Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu

    Kamis, 12 Okt 2023 | 19:34 WIB
  • Hukum

    PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PT TUM Di Tolak

    Jumat, 01 Sep 2023 | 14:40 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #6

    Bukan Sekadar Sosialisasi, Polisi Bangun Kedekatan dengan Pelajar SMP Madani Pekanbaru

    Rabu, 30 Sep 2026 - 10:08 WIB
  • #7

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Batu Hampar Pantau 2 Hektare Jagung hingga Siap Panen

    Jumat, 02 Okt 2026 - 09:48 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com