https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Hukum › Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan
Hukum
Pekanbaru

Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

Jumat, 26 Juli 2024 | 22:26 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

Putusan dan Foto Terdakwa bebas dari tuntutan

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang ibu rumah tangga, Oviria Angraini, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2023, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (26/7/2024).

Kejadian ini sangat menarik perhatian publik, karena sebelumnya Oviria Angraini adalah korban penganiayaan, namun justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya atas laporan saling lapor.

    Baca juga:
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

Peristiwa yang menimpa Oviria Angraini dimulai pada 18 Agustus 2023, ketika Polsek Tenayan Raya menetapkan dirinya sebagai tersangka dan memaksanya memakai baju tahanan berwarna oranye. Oviria bahkan sempat dipotret dalam kondisi tersebut dan hampir ditahan.

Namun, berkat usaha dan perlawanan hukum yang diajukan oleh TAPAK Riau melalui penasehat hukumnya, Mirwansyah, SH., MH., Oviria berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

Pada hari Jumat (26/7/2024), Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar persidangan untuk memutuskan perkara Oviria Angraini.

Persidangan kali ini sempat berlangsung tegang, terutama saat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum dari TAPAK Riau, Mirwansyah, MH., MH dan pihak jaksa. Mirwansyah dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyajikan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Oviria adalah korban dan bukan pelaku penganiayaan.

Selama persidangan yang berlangsung dari pagi hingga sore, majelis hakim memeriksa dengan cermat semua bukti dan kesaksian yang dihadirkan.

Fakta-fakta persidangan menguatkan bahwa Oviria Angraini tidak terbukti bersalah. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Oviria dari semua dakwaan yang diajukan oleh Polsek Tenayan Raya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa terdakwa Oviria Angraini divonis bebas dan dikembalikan harkat serta martabatnya.

Hakim juga memerintahkan agar barang-barang yang disita, termasuk handphone dan sehelai baju gamis milik terdakwa, dikembalikan. Beban perkara pun ditanggung oleh negara.

Mirwansyah, SH., MH selaku penasehat hukum Oviria dari TAPAK Riau, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur. Ia menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan dan persidangan, ia terus berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Alhamdulillah, klien kami Oviria Angraini hari ini 26 Juli 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini adalah berkah Jumat. Meskipun sebelumnya Polsek Tenayan Raya menetapkan klien kami ini sebagai tersangka, kami tetap berjuang demi keadilan. Bukti-bukti yang kami ajukan, termasuk rekaman dari anak klien kami, berhasil membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku penganiayaan," ujar Mirwansyah.

Menurut pengacara kondang ini, putusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan dan membuktikan bahwa sistem hukum masih bisa berpihak kepada rakyat kecil dan kepada yang benar. 

"Klien kami adalah masyarakat biasa yang mengalami ketidakadilan. Kami berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih, mulai dari penetapan tersangka hingga persidangan di pengadilan. Ini adalah hasil dari kerja keras kami (TAPAK RIAU_red) untuk membela hak-hak klien kami," tambahnya.

Disebutkan, kasus Oviria Angraini telah menarik perhatian publik dan viral saat itu, terutama karena kejanggalan dalam penanganan kasus oleh Polsek Tenayan Raya.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menangani laporan dan tidak terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.

Mirwansyah berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan penegak hukum lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan ketidakadilan.

"Kita harus berani melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak kita. Jangan takut untuk mencari keadilan, karena kebenaran akan selalu menang," tegas Mirwansyah.

Oviria Angraini, yang hadir dalam persidangan, tidak dapat menahan rasa harunya setelah mendengar putusan bebas tersebut.

Dengan berlinang air mata, Oviria Angraini mengucapkan terima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Mirwansyah selaku penasehat hukum yang sudah berjuang habis-habisan selama ini.

"Saya sangat berterima kasih kepada TAPAK Riau dan kepada Pak Mirwansyah selaku penasehat hukum saya yang telah berjuang habis-habisan selama ini tanpa pamrih. Mulai dari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tenayan Raya hingga persidangan di pengadilan, Pak Mirwansyah dan TAPAK Riau berjuang sekuat tenaga tanpa pamrih," ungkap Oviria sembari meneteskan air mata.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (Oviria Anggraini_red) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersaka oleh Polsek Tenayan Raya, Jumat (18/8/23). OA (Oviria Anggraini) disangkakan Pasal 351.

OA korban penganiayaan yang terjadi pada tgl 14 mei 2023, dan telah membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 lalu terkait dugaan penganiayaan.

Naas, OA bukannya mendapatkan keadilan justru dijadikan tersangka oleh Polsek Tenayan Raya pada tangal 18/8/23 dan dipaksa memakai baju orange serta di photo dan mau ditahan oleh polsek Tenayan raya.

Kejadian dugaan penganiayaan terhadap OA ini bermula ketika korban menagih sisa uang pekerjaan suaminya yang belum dibayarkan dari 2019 sampai saat ini oleh suami Sdr. RAF (pekerjaan bangunan rumah sudah selesai) namun sisanya sebesar kurang lebih 40 juta rupiah belum di bayarkan oleh Sdr. RAF.

Karena keadaan Suami Korban (BN) tengah sakit dan sudah tidak bekerja lagi, akhirnya korban datang menjumpai Sdr. (RAF) di rumahnya untuk menagih sisa uang suaminya tersebut, karena sisa uang tersebut sangat di butuhkan untuk pengobatan suaminya. Dan bukannya mendapatkan hak nya justru Korban (OA) mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap OA yang diduga dilakukan oleh istri sdr. (RAF).

Pada kejadian tersebut terekam oleh anak OA yang turut ikut bersama ibunya dirumah sdr. RAF. Dalam rekaman rersebut terlihat jelas OA adalah korban pengaiayaan (video sudah di lampirkan sebagai bukti, visum dan saksi serta hp sudah disita).

Namun, Saat pihak (RAF) mengetahui bahwa korban (OA) membuat laporan ke polsek, akhirnya pihak (RAF) membuat laporan tandingan. Dan dari laporan pihak (RAF) tersebut justru OA yang di tetapakan sebagai tersangka oleh polsek Tenayan Raya.

“Alhamdulillah berkat pertolongan Allah klien saya ibu Oviria Anggraini (OA) yang tadinya korban penganiayaan dan kini dijadikan tersangka tidak jadi ditahan, karena saya sebagai Penasehat Hukum (PH) melakukan perlawanan terhadap upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Tenayan raya. Dan akhirnya klien saya bisa pulang kerumah dan berkumpul dengan anak-anaknya, meskipun dengan tetesan air mata karena proses hukum yang sangat tidak adil, “jelas Penasehat Hukum Oviria Anggraini, Mirwansyah, SH., MH pada media ini, Sabtu (19/8/23).

Menurut Mirwansyah bahwa penetapan klienya jadi tersangka tidak adil dan diduga banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan oleh polsek Tenayan Raya, sehingga Korban dijadikan sebagai tersangka.

“Sudah jelas dalam Rekaman Video bahwa klien saya ini korban penganiyaan. Lalu apa dasar polsek Tenayan Raya menjadikan klien saya ini sebagai tersangka?. Apakah seperti ini cara hukum bekerja terhadap rakyat kecil ??. Klien saya Bu Oviria Anggraini butuh keadilan, mohon bantuan kepada semua pihak dan netizen untuk mendo’akan semoga ibu Oviria Anggraini ini mendapatkan keadilan, “tutup MS.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru Marwansyah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com